Mohon tunggu...
Adi Nugroho
Adi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Belajarlah kepada Nabi Nuh dan Nabi Yusuf dalam mempersiapkan masa depan...

Educator Specialist in Private Financial

Selanjutnya

Tutup

Financial

Gimana Ceritanya Ikut Asuransi Kok Ikut Tolong Menolong?

11 Mei 2021   11:52 Diperbarui: 11 Mei 2021   12:06 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ada yang kenal asuransi syariah? Sebenarnya nggak cuma syariah, cuma konsep dasar tolong menolong itu paling kuat di asuransi syariah.

Bagaimana ceritanya? Gini nih...

Cara kerja asuransi syariah itu seperti ini awalnya. Di awal akad polis atau perjanjian polis memang telah disepakati bahwa ketika ikut asuransi memang sebagian dari kontribusi (istilah lain dari premi) dikumpulkan sebagai dana tabarru atau dana tolong menolong. Dana tabarru' menjadi dana tolong menolong antar peserta asuransi syariah yang terkena musibah yang pembayaran klaim dialokasikan langsung dari pos dana tabarru' yang dipisahkan dari dana lainnya. Dana tabarru' dapat diambil dengan cara pengajuan klaim, tanpa pegajuan klaim, maka dana tabarru' tidak dapat diambil.

Bagian lain dari asuransi syariah adalah pemilik dana kontribusi memang si pemilik polis, BUKAN perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi hanyalah suatu lembaga yang memang mendapat mandat dari pemegang polis untuk MENGELOLA kontribusi asuransi. Kepemilikan ini memang lain, tidak terkait dalam soal konsep tolong menolong.

Penulis akan berhenti sedikit di sini. Karena konsep asuransi syariah itu sebenarnya luas. Tetapi ini adalah dasar utama dalam konsep tolong menolong. Jadi, pada dasarnya, jika kita tak "menikmati" apa yang disebut santunan, maka pada dasarnya ketika para pemilik polis asuransi itu menjadi "member" bersama, maka jika dalam satu kelompok, kita saling mendukung dan memberikan proteksi.

Anggap seperti gini. Ada katakanlah 1 jt orang ikut asuransi syariah, maka seperti kocokan "arisan". Siapa yang kocokan arisannya keluar, ia mendapatkan "musibah" baik penyakit kritis, maupun jiwa atau meninggal. Nah jika salah satu mendapat musibah, maka ia akan melakukan klaim, dan klaim itu didasarkan dana bersama yang dalam konsep syariah itu disebut dana tabarru atau dana tolong menolong.

Itulah alasan mengapa jika kita ikut dalam asuransi syariah itu kita melakukan tolong menolong. Meskipun kita tidak mendapat santunan asuransi. Apapun itu. Dalam konsep lain, ada yang namanya fitur wakaf.

Apa itu wakaf melalui asuransi?

Jadi gini, dalam asuransi wakaf pada prinsipnya adalah asuransi jiwa. Katakanlah asuransi jiwa dengan term selama 100 tahun. Kan manusia itu sangat kecil kemungkinan hidup sampai 100. Di Indonesia, data dari pemerintah menunjukkan bahwa harapan hidup manusia berkisar 70 tahun, jika tak salah ingat memori penulis, wanita sedikit lebih tua antara 71.2, laki-laki masih berkisar 70 tahun. Artinya, kecil kemungkinan sampai 100 tahun, maka sebelum 100 tahun, secara statistik manusiawi jika kita meninggal duluan. Dalam banyak kasus, di Indonesia itu rata-rata memiliki umur rate mortality kisaran 60an. Di luar negeri umurnya relatif lebih tinggi.

Data statistik ini digunakan oleh perusahaan asuransi untuk membuat term asuransi jiwa dengan 2 cara, 85 tahun dan 100 tahun. Jadi kecil sekali orang yang tetap hidup sampai umur 85 apalagi 100 tahun. Santunan jiwa ini akan cair. Dari santunan jiwa inilah muncul konsep wakaf. Wakaf oleh MUI hanya boleh senilai 45%, sisanya ahli waris yang ditunjuk. Mungkin ada yang bertanya, dalam asuransi unit link kan ada nilai tunai meski tak dijaminkan? Ya, benar. Nilai tunai sesuai fatwa MUI maksimal yang boleh diwakafkan hanya 30% sisanya ahli waris.

Jadi, nilai wakaf itu asalnya 45% dari santunan asuransi, dan 30% dari nilai tunai. Wakaf kan nggak boleh sesudah orangnya meninggal? Ya betul, dalam hukum Islam memang tak boleh, maka perjanjian waris ini dilakukan saat si pemilik polis MASIH HIDUP. Atau mudahnya, surat wakaf ini dilakukan sebagai wasiat, karena orang tersebut kemungkinan besar dalam term 85 dan 100 tahun kecil kemungkinan akan hidup. Nah uang pertanggungan atau dalam asuransi syariah disebut santunan, diperjanjikan untuk diwakafkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun