Mohon tunggu...
Adinda Ramadhani Fitri
Adinda Ramadhani Fitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang

Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN IB PADANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudah Amankah Kosmetik Anda?

24 Mei 2021   21:44 Diperbarui: 24 Mei 2021   22:06 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam memperbaiki diri demi tercapainya stigma "cantik" di masyarakat wanita akan selalu melakukan segala upaya. Salah satunya adalah dengan menggunakan produk-produk kosmetik. Kosmetik yang beredar saat ini tentu belum pasti aman untuk digunakan. Pada era perdagangan bebas sekarang banyak produk yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis, harga, dan merek. Ditambah pengetahuan masyarakat dalam memilih dan menggunakan suatu produk secara tepat, benar dan aman belumlah memadai. Oleh karena itu dalam artikel ini akan  dijabarkan pembahasan mengenai kosmetik aman.

Kosmetik memainkan peran yang sangat besar dalam kemajuan manusia dari peradaban kuno ke peradaban modern. Kosmetik menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia No.23 tahun 2019 adalah "Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik". 

Mengingat kosmetik merupakan produk yang diformulasikan dari berbagai bahan-bahan aktif dan bahan-bahan kimia yang bereaksi ketika diaplikasikan pada jaringan kulit, kosmetik dapat memberikan dampak positif berupa manfaat kosmetik dan dapat pula berdampak negatif yang merupakan efek samping dari penggunaan kosmetik. 

Manfaat utama kosmetik idealnya adalah untuk memperbaiki dan mempertahankan kesehatan kulit, namun manfaat kosmetik ini dapat berbeda-beda pada setiap orang. Karena tidak semua orang dapat cocok menggunakan suatu produk kosmetik yang sama.

Pemerintah tentunya harus mengantisipasi hal-hal yang merugikan masyarakat yaitu perangkat yang cukup dalam pengawasan, salah satunya melalui kegiatan pegawasan produksi dan peredaran kosmetika. Dimana BPOM diberikan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran untuk setiap produk sediaan farmasi. 

Yang dimaksud sediaan farmasi menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 1 angka (4) adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah untuk memberikan jaminan, keamanan, manfaat dan mutu serta aspek legal kosmetik yang beredar, yang selanjutnya dapat memberikan rasa aman kepada konsumen pengguna.


Dalam setiap kemasan makanan, obat-obatan dan kosmetik ditemukan nomor izin edar BPOM. BPOM adalah badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi peredaran produk obat dan makanan, termasuk kosmetik di wilayah Indonesia. BPOM berwenang memberikan atau menarik izin produksi terhadap suatu produk berdasarkan hasil survei, penelitian dan pengujianterhadap suatu produk. 

Di Indonesia, setiap produk obat, makanan, dan kosmetik yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat harus memiliki izin produksi dan izin edar dari BPOM. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Pasal 1 Angka (14), izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran obat dan makanan yang diberikan oleh Kepala Badan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. 

Dengan adanya Izin Edar dari BPOM maka produsen tidak dapat seenaknya memproduksi sesuatu, apalagi yang mengadung bahan berbahaya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan tubuh. Serangkaian proses panjang yang biasanya disebut proses registrasi produk harus dilalui untuk mendapatkan nomor izin edar BPOM. Proses yang membutuhkan waktu tersebut karena untuk menerbitkan nomor registrasi diperlukan kelengkapan dokumen, validasi, formula, stabilitas produk, apakah kandungan bahan tersebut aman atau tidak, lolos uji dan sebagainya. Jika sudah keluar nomor registrasinya akan diberi barcode.

Perkembangan teknologi yang pesat di era ini juga membantu para konsumen untuk dapat mengetahui segala informasi mengenai produk yang ingin mereka beli dan gunakan, khususnya untuk mengetahui apakah nomot izin edar BPOM yang tercantum dalam suatu produk asli atau tidak, konsumen dapat dengan mudah mengetahui dan melakukan pengecekan sendiri melalui internet dengan cara membuka alamat website cekbpom.pom.go.id, kemudian pada kolom yang kosong ketik nomor izin edar yang tertera pada produk dan klik cari, apabila nomor izin edar tersebut asli maka akan keluar informasi mengenai produk dengan nomor izin edar yang tertera. Pastikan informasi yang tertera pada website BPOM sesuai dengan keadaan sebenarnya yang tertera di produk, jika tidak sesuai dengan produk atau yang tertera tulisan data tidak ditemukan atas nomor izin edar tersebut, maka dapat dipastikan nomor izin edar atas produk tersebut palsu. Pengecekan terhadap keaslian nomor izin edar BPOM pada suatu produk juga dapat dilakukan dengan menghubungi contact center HALO BPOM 1500533.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun