Mohon tunggu...
ADI JATMIKA S.H. M.Kn.
ADI JATMIKA S.H. M.Kn. Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

Hukum untuk manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Berserikat "Bebas Tapi Terikat"

25 Januari 2022   16:56 Diperbarui: 25 Januari 2022   16:58 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, hak yang melekat (inheren) pada setiap manusia yang terlahir di dunia. Indonesia sebagai negara yang berdasar hukum sebagaimana dideklarasikan dalam Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak-hak dasar warga negaranya.

Salah satu hak dasar warga negara adalah berkumpul dan berserikat. makna dari berkumpul dan berserikat mempunyai arti beragam, ada individu-individu yang membentuk kelompok dengan mengusung perjuangan ide/gagasan (sosial politik), kelompok yang mempunyai kesamaan hobi, kelompok profesi yang kesemuanya itu tentu memiliki tujuan bersama.

Masyarakat Indonesia memiliki corak kekhasan sebagai kelompok masyarakat yang heterogen, tentu diperlukan wadah-wadah untuk warga negaranya dapat mengekspresikan diri salah satunya dengan membentuk sebuah perkumpulan atau organisasi. Dewasa ini kita mengenal ada perkumpulan berbadan hukum dan non badan hukum, termasuk organisasi-organisasi masyarakat yang pendiriannya diatur sedemikian rupa oleh Undang-Undang.

Ada berbagai jenis macam perkumpulan yang terdiri dari perkumpulan profesi, perkumpulan hobi, perkumpulan study dan perkumpulan kemasyarakatan dengan basis masa yang banyak (Ormas). Semakin banyak warga negara yang sadar hukum sehingga banyak perkumpulan/perkumpulan tersebut menjadi badan hukum yang berarti ada ciri tertentu agar dapat diakui menjadi badan hukum.

Negara melalui instrument kelembagaan dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai regulator yang mengatur tata cara pendirian dan aturan main atau yang biasa kita sebut Anggaran Dasar Perkumpulan / Organisasi sehingga mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI. Sehingga dengan demikian kebebasan kita dalam membentuk sebuah komunitas, perkumpulan, organisasi berbadan hukum diakui oleh hukum sekaligus diatur oleh Pemerintah.

Perkumpulan atau Organisasi harus mempunyai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang mengatur jalannya roda organisasi, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sekurang-kurangnya Anggaran Dasar Perkumpulan / Organisasi harus memuat :

  1. nama dan lambang
  2. tempat kedudukan
  3. asas, tujuan, dan fungsi
  4. kepengurusan
  5. hak dan kewajiban anggota
  6. pengelolaan keuangan
  7. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal
  8. pembubaran organisasi.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor 3 tahun 2016 Juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2019 mengatur secara rinci mengenai perkumpulan  berbadan hukum. Peraturan tersebut meliputi :

  1. Tata cara pengajuan dan penggunaan nama
  2. Kewenangan Menteri Hukum dan HAM RI untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Nama yang diajukan
  3. Tata cara pengesahan menjadi badan hukum
  4. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Berdasarkan Permenkumham tersebut maka peran Pemerintah sangat dominan untuk menentukan apakah sebuah perkumpulan / organisasi layak disahkan sebagai badan hukum. Hal ini tentu harus ada batasan kewenangan Pemerintah agar tidak mengesampingkan makna kebebasan berkumpul dan berserikat yang termasuk didalamnya kebebasan dalam membentuk sebuah komunitas, perkumpulan, atau organisasi berbadan hukum.

Tafsir tunggal Pemerintah dalam menentukan kelayakan sebuah perkumpulan / organisasi menjadi sebuah badan hukum jika tidak dibatasi dikhawatirkan akan membelenggu kebabasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi, Saya melihat bahwa upaya pemberian kewenangan Pemerintah ini tidak lain adalah sebagai upaya preventif agar tidak tumbuh dan berkembangnya perkumpulan atau organisasi badan hukum yang mempunyai aliran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan berpotensimengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat luas.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM RI yang diberikan wewenang untuk menyetujui atau menolak pengajuan perkumpulan / organisasi menjadi badan hukum harus membuka "kran dialog" manakala Menteri Hukum dan HAM menolak untuk memberikan pengesahan, hal ini agar tidak menimbulkan kesan publik bahwa Pemerintah tidak demokratis dan otoriter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun