Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Di Korea Selatan, Jangan Harap Bisa Cepat Kaya dari Warisan

30 Oktober 2020   07:03 Diperbarui: 30 Oktober 2020   16:20 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi harta warisan keluarga. Korea Selatan jadi salah satu negara yang menetapkan pajak warisan yang tergolong tinggi.| Sumber: freepik.com/jcomp via Tribunnews.com

Walaupun terkesan bisa menghindari pajak, namun cara ini ternyata "terendus" juga. Praktik semacam ini kemudian dilarang, dan apabila terbukti melanggar, maka akan ada hukuman yang diterima.

Mengenal Pajak Warisan di Negara Lain

Korea Selatan bukanlah satu-satunya negara yang menetapkan pajak warisan yang tinggi. Masih ada beberapa negara lain yang menerapkan kebijakan serupa. 

Sebut saja Inggris dan Jepang. Seperti Korea Selatan, pajak warisan yang dibebankan kepada masyarakat di kedua negara tersebut juga terbilang besar. Masyarakat Inggris mesti membayar pajak sebesar 40% untuk warisan yang nilainya melebihi 325 ribu poundsterling, sementara masyarakat Jepang lebih tinggi lagi, yakni 55% untuk warisan senilai 600 juta yen. 

Beban pajak setinggi itu tentu saja mengurangi nilai warisan yang bakal diterima. Makanya, jangan heran, walaupun punya saham perusahaan senilai triliunan rupiah, namun masyarakat yang tinggal di negara-negara tersebut susah jadi kaya mendadak dari warisan yang didapat dari keluarganya. 

Masyarakat Jepang/ sumber: ft.com
Masyarakat Jepang/ sumber: ft.com
Situasi ini jauh berbeda dengan Indonesia. Di Indonesia, tidak ada yang namanya pajak warisan. Alhasil, berapapun nilai warisannya, ahli waris yang berhak akan memperoleh semuanya secara penuh. 

Hal ini tentu saja menjadi sebuah kondisi yang ideal bagi para taipan di Indonesia. Para taipan yang umumnya mempunyai aset besar, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah, tidak perlu khawatir memberi warisan kepada keluarganya karena negara tidak akan membebankan pajak. 

Walaupun begitu, bukan berarti pajak warisan tidak akan pernah diberlakukan di Indonesia. Apabila negara melakukan ekspansi fiskal, maka ada kemungkinan suatu saat, warisan pun akan dikenakan pajak. 

Dengan demikian, masyarakat Indonesia mungkin mesti membayar pajak jika mendapat warisan, meskipun nilainya mungkin tidak akan sebesar di Korea Selatan, Inggris, atau Jepang.

Salam.

Referensi:
Detik
Bisnis
Media Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun