Grup Samsung tengah berduka setelah Chairman-nya, Lee Kun Hee, meninggal dunia pada 26 Oktober 2020. Lelaki yang sukses menjadikan Samsung sebagai salah satu perusahaan multinasional yang disegani di dunia itu wafat dalam usia 78 tahun.Â
Meski belum diketahui secara jelas, namun banyak orang yang menduga bahwa kematiannya disebabkan oleh penyakit yang diidapnya. Seperti diberitakan di berbagai media, ia memang sempat mengalami sakit jantung beberapa tahun silam.Â
Penyakit inilah yang kemudian membuat kesehatannya menurun sehingga ia mesti menyerahkan kursi kepemimpinan Grup Samsung kepada anak lelakinya, Lee Jae Yong pada tahun 2014.
Seperti dilansir di sejumlah media, Lee Kun Hee diketahui memiliki kekayaan sekitar USD 20,7 miliar, atau setara Rp 302 triliun. Kekayaan ini berasal dari berbagai sumber, mulai dari saham perusahaan, uang tunai, hingga properti. Dengan warisan sebanyak itu, berarti keluarga Lee wajib membayar pajak sekitar 146 triliun rupiah!
Perhitungan tersebut bisa muncul karena Korea Selatan adalah salah satu negara yang mematok pajak warisan yang sangat tinggi, yakni hingga 50%. Pajak ini dipungut oleh pemerintah setempat apabila ada warisan yang nilainya melebihi 3 miliar won!Â
Tentu saja, peraturan ini terasa "berat" bagi keluarga para Chaebol (konglomerat) di Korea Selatan. Hanya untuk memperoleh warisan yang ditinggalkan keluarganya, mereka mesti menjual aset lain yang dimiliki. Alhasil, semakin besar nilai warisannya, maka semakin besar pula harta lain yang mesti dikorbankan untuk menebusnya!
Meskipun terasa begitu membebani, namun bukan berarti tidak ada cara yang bisa dipakai untuk "menyiasati" peraturan tersebut. Seperti dilansir di beberapa media, sudah bukan rahasia umum, para Chaebol dapat memberikan warisan secara "diam-diam" dengan cara mendirikan perusahaan atas nama keluarga mereka.Â
Lewat cara ini, pajak warisan tidak akan dikenakan, karena perusahaan tadi dibangun atas nama orang lain. Alhasil, sebesar apapun modal yang disetorkan ke perusahaan baru tersebut,Â
Pemerintah Korea Selatan tidak bisa "mengotak-atiknya" begitu saja, sebab semua proses pendiriannya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.Â
Walaupun terkesan bisa menghindari pajak, namun cara ini ternyata "terendus" juga. Praktik semacam ini kemudian dilarang, dan apabila terbukti melanggar, maka akan ada hukuman yang diterima.
Mengenal Pajak Warisan di Negara Lain
Korea Selatan bukanlah satu-satunya negara yang menetapkan pajak warisan yang tinggi. Masih ada beberapa negara lain yang menerapkan kebijakan serupa.Â
Sebut saja Inggris dan Jepang. Seperti Korea Selatan, pajak warisan yang dibebankan kepada masyarakat di kedua negara tersebut juga terbilang besar. Masyarakat Inggris mesti membayar pajak sebesar 40% untuk warisan yang nilainya melebihi 325 ribu poundsterling, sementara masyarakat Jepang lebih tinggi lagi, yakni 55% untuk warisan senilai 600 juta yen.Â
Beban pajak setinggi itu tentu saja mengurangi nilai warisan yang bakal diterima. Makanya, jangan heran, walaupun punya saham perusahaan senilai triliunan rupiah, namun masyarakat yang tinggal di negara-negara tersebut susah jadi kaya mendadak dari warisan yang didapat dari keluarganya.Â
Hal ini tentu saja menjadi sebuah kondisi yang ideal bagi para taipan di Indonesia. Para taipan yang umumnya mempunyai aset besar, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah, tidak perlu khawatir memberi warisan kepada keluarganya karena negara tidak akan membebankan pajak.Â
Walaupun begitu, bukan berarti pajak warisan tidak akan pernah diberlakukan di Indonesia. Apabila negara melakukan ekspansi fiskal, maka ada kemungkinan suatu saat, warisan pun akan dikenakan pajak.Â
Dengan demikian, masyarakat Indonesia mungkin mesti membayar pajak jika mendapat warisan, meskipun nilainya mungkin tidak akan sebesar di Korea Selatan, Inggris, atau Jepang.
Salam.
Referensi:
Detik
Bisnis
Media Indonesia