Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengulik Sepak Terjang "Bandar" di Pasar Saham

3 September 2020   07:08 Diperbarui: 3 September 2020   09:27 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bandar Saham/ sumber: okezone.com

Di antara sekian banyak motivasi para "bandar" dalam bertransaksi saham, saya cukup mewaspadai perilaku "bandar" yang berupaya "menggoreng" saham untuk memetik keuntungan di atas kerugian investor lain. Praktik "goreng-menggoreng" saham demikian sebetulnya bukan hal yang baru di pasar saham.

Praktik ini umumnya dilakukan pada saham-saham berkapitalisasi kecil. Saham-saham tadi dipilih bukan tanpa asalan.

Jika dibandingkan dengan saham "bluechip", maka saham-saham berkapitalisasi kecil (di bawah 1 triliun) lebih mudah "dimainkan" harganya, karena jumlah saham beredarnya sedikit dan harganya murah. Makanya, tanpa harus keluar modal besar, "bandar" bisa mengatur naik-turunnya harga saham tersebut sesuka hati.

Caranya pun bermacam-macam. Salah satu yang cukup sering dilakukan adalah transaksi semu. Lewat cara ini, "bandar" akan memasang bid dan offer secara bersamaan, lalu memperjualbelikan saham kepada dirinya sendiri untuk menciptakan kesan bahwa saham tersebut aktif ditransaksikan.

Investor yang masih lugu biasanya mudah jatuh ke dalam "jebakan" ini. Karena tergiur oleh kenaikan harga yang terjadi, maka investor tadi kemudian ikut bertransaksi di dalamnya.

Bandar biasanya akan terus "menggoreng" harga hingga terdapat investor lain yang ikut berpartisipasi. Setelah semuanya terkumpul, maka "bandar" bakal menjual seluruh sahamnya, sehingga harganya turun tajam dan investor lain pun merugi karena membeli di harga atas.

Taktik lain yang juga diterapkan adalah jurus "pompom". Lewat strategi ini, "bandar" umumnya menyebarkan rumor-rumor tertentu kepada investor lain.

Rumor tersebut kemudian diembuskan lewat media sosial tertentu. Hal ini bertujuan supaya investor lain menjual atau membeli sahamnya, sehingga "bandar" bisa memperoleh harga yang bagus dalam membeli atau menjual saham.

Di luar cara-cara tadi, mungkin masih ada cara lain yang dipakai "bandar" untuk mengeruk "cuan" dari pasar saham.

Meskipun terkesan manipulatif, namun cara-cara demikian sebetulnya sah dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Biarpun begitu, BEI tidak tinggal diam terhadap praktik demikian.

Untuk menekan praktik ini, BEI biasanya akan merilis daftar saham yang mengalami Unusual Market Activity (UMA). Saham-saham tersebut biasanya terindikasi digoreng "bandar" karena terjadi pergerakan harga yang tidak biasa dalam transaksinya. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya menghindari saham-saham demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun