Mohon tunggu...
Ahmad Adi Pangaribawan
Ahmad Adi Pangaribawan Mohon Tunggu... Lainnya - my IG : ahmadadi_14

my IG : ahmadadi_14

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban yang Seimbang bagi Warga Negara

6 Juli 2022   07:11 Diperbarui: 6 Juli 2022   11:19 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : lenterakecil.com

Sedangkan HAM menurut pasal 1 UU No. 39  tahun 1999 menyebutkan bahwasanya HAM merupakan sebuah perangkat hak yang telah terikat pada keberadaan dan hakikat manusia yang menjadi makhluk Tuhan sejak ia lahir dan juga anugerah yang harus dihormati dan wajib dilindungi oleh pemerintah dan negara.

Apabila Hak dan Kewajiban tidak terlaksana dengan seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, maka akibatnya akan terjadi sebuah ketimpangan yang bisa menimbulkan gejolak dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara maupun berbangsa. 

Sekarang ini sering muncul ketimpangan antar hak dan kewajiban, khususnya dibidang lapangan kerja dan penghidupan yang layak untuk seluruh warga. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwasanya setiap warga berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi seluruh manusia.

Mengenai tentang Hak dan Kewajiban, hal tersebut juga diatur pada ideologi negara kita yaitu pancasila.  Sebagai ideologi negara, pancasila mengandung tujuan, cita-cita, dan juga terdapat nilai-nilai yang benar.  

Berdasarkan sila kelima dalam pancasila mencerminkan penghargaan yang tinggi bagi hak dan kewajiban warga negara.  Dan dalam sila pertama pada pacasila juga disebutkan hak kita untuk menyembah dan beribadah pada Tuhan yang maha satu.

Dalam agama Islam hak dan kewajiban setiap warga negara sangat dihormati, dilindungi dan terjunjung tinggi.  Allah menciptakan manusia menjadi makhluk sosial yang mana manusia tak dapat hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan orang lain. 

HAM sudah diberikan oleh Allah sejak masih dalam kandungan sang Ibu, hal ini bertujuan agar manusia kelak bisa mendapatkan hak dan memanfaatkan hak tersebut dengan baik.

Akan tetapi, sudah banyak manusia yang tidak memanfaatkan Hak mereka dengan baik semata-mata untuk mendapatkan kepuasan dan mengambil hak orang lain yang ujung-ujungnya menjadi masalah dalam kehidupan berbangsa ini.  Hal tersebut bisa terjadi meskipun dinegara maju yang sudah besar.

 Setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya, lalu apa sih yang dimaksud Hak dan Kewajiban?.  Hak adalah semua hal yang mutlak dan pantas untuk dimiliki oleh setiap manusia sebagai warga negara yang diberikan sejak dalam kandungan ibu. Sedangkan Kewajiban adalah sebuah keharusan setiap orang dalam menjalankan perannya sebagai warga negara untuk memperoleh pengakuan hak yang sesuai dalam menjalankan kewajiban.

 Sedangkan menurut KBBI, Hak ialah segala hal yang benar, punya dan kekuasaan untuk berbuat karena telah diatur dalam Undang-Undang.  Dan Kewajiban ialah segala hal yang wajib atau harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi.

 Hak dan Kewajiban diciptakan untuk seluruh warga negara.  Sedangkan, apa sih itu warga negara?.  Warga negara merupakan seluruh penduduk dalam sebuah negara yang diatur pemerintahan negara itu sendiri dan mengetahui pemerintah mereka sendiri.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun