Mohon tunggu...
adhira suci anggraini
adhira suci anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukum Dalam Sosiologi Hukum

14 Desember 2022   16:42 Diperbarui: 14 Desember 2022   16:48 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  1. EFEKTIVITAS HUKUM

Akibat hukum adalah perbuatan yang memahami akibat yang diinginkan atau timbulnya akibat dan mengarah pada akibat atau hasil di suatu bidang untuk mencapai tujuan. Jika kita berbicara tentang efektivitas hukum, maka kita berbicara tentang bagaimana hukum bekerja untuk mengatur kepatuhan orang terhadap hukum untuk menciptakan tujuan akhir dari hukum.

Validitas hukum mengacu pada kajian asas-asas hukum, yang harus memenuhi persyaratan penerapan hukum, penerapan sosiologi dan penerapan filsafat. Memeriksa efektivitas suatu undang-undang (secara umum) pada dasarnya adalah membandingkan realitas hukum dengan cita-cita hukum. Hukum itu sah meskipun dalam arti masyarakat dianggap mengetahuinya, sehingga jika terjadi pelanggaran hukum seseorang tidak dapat membantah bahwa ia tidak mengetahuinya.

Hukum ada di mana-mana di dunia, selama ada orang yang hidup dalam masyarakat, hukum juga ada, tetapi bentuk hukum itu sendiri berbeda karena disesuaikan dengan peradaban. Karena dimana ada masyarakat, disitu ada hukum, dan hukum memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan masyarakat. Pernyataan tersebut didukung oleh fakta sosial bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda dan berbeda, baik dengan anggota masyarakat lainnya maupun dengan negara atau pemerintah.

Syarat agar hukum menjadi efektif :

 a) Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas;

 b) Undang - Undang bersifat larangan (prohibition) serta bukan memperbolehkan (mandatur); 

c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan;  

d) Beratnya sanksi dilarang berlebihan (sebanding dengan bobot pelanggarannya);

e) Pelaksana hukum wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan baik, menyebarluaskan tentang Undang - Undang, serta penafsiran yang seragam dan tetap atau konsisten. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun