Mohon tunggu...
Adhinda Desthyani
Adhinda Desthyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pengembangan Masyarakat Islam UIN SGD Bandung

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita Juga Punya Hak Memilih

25 Desember 2022   09:18 Diperbarui: 25 Desember 2022   09:25 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baik laki-laki maupun perempuan keduanya berhak mendapatkan hak-hak dalam memilih pilihannya masing-masing. Masyarakat perlu menghargai apa yang menjadi pilihan dari seorang wanita apakah mau menjadi seorang ibu rumah tangga atau menjadi ibu sekaligus wanita karir. Pandangan sebelah mata terhadap seorang wanita perlu dihapuskan dalam kehidupan masyarakat khususnya masyarakat pelosok. 

Tentu dengan menghadirkan rasa saling menghormati antara laki-laki dan perempuan juga akan menghadirkan peradaban yang aman dan damai. Budaya patriarki ini perlu dihapuskan dan ditinggalkan oleh masyarakat dan diganti dengan kebudayaan baru yang dapat menghasilkan rasa saling menghormati dan menghargai antar laki-laki dan perempuan.

Opini Yang Ditanggapi :

https://retizen.republika.co.id/posts/27865/tentang-perempuan dengan judul Tentang Perempuan

Kreator : Hanifah Atmarida

Referensi :

Admin BAKAI Universitas Medan Area. (2022, Maret 7). Apa Itu Budaya Patriarki dan Apa Contohnya di Indonesia? Diambil kembali dari BAKAI Universitas Medan Area: https://bakai.uma.ac.id/2022/03/07/apa-itu-budaya-patriarki-dan-apa-contohnya-di-indonesia/

Azizah, L. N. (t.thn.). Pengertian Budaya: Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, dan Contohnya. Dipetik Desember 22, 2022, dari Gramedia Blog: https://www.gramedia.com/literasi/budaya/

Bahruddin, M. (t.thn.). Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam.

Mingseli. (2021, Januari 4). Budaya Patriarki: Pengertian dan Dampak. Dipetik December 22, 2022, dari Mingseli: https://www.mingseli.id/2021/01/budaya-patriarki-pengertian-dan-dampak.html

Nurliana. (t.thn.). Wanita Karir Menurut Hukum Islam. 71-72.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun