Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengukur Konstitusional HAM dalam Penerapan PPKM

16 Juli 2021   13:55 Diperbarui: 16 Juli 2021   14:32 1218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adhe Ismail Ananda, S.H., M.H. (Dosen Hukum dan Syariah IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka)/dokpri

Dalam Pasal 28A UUD 1945, Setiap Orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin Setiap orang berhak untuk bekerja. Dari dua ketentuan ini dapat dikatakan bahwa dalam keadaan apapun setiap orang tidak boleh dilarang bekerja untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi.

Secara prinsipil ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia merupakan ketentuan yang tidak absolut melainkan dapat dilakukan pembatasan, namun pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia harus memiliki dasar yang jelas yaitu hanya boleh dibatasi melalui Undang-undang dalam hal ini pembatasan terhadap hak Kesehatan masyarakat termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Ini dapat dimaklumi dan secara prinsip hukum dapat dibenarkan, karena kebijakan pembatasan ruang gerak melalui karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Jadi pembatasan ruang gerak boleh dilakukan selama pembatasannya diatur dalam UU.

Sementara kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang notabenenya dalam praktek pelaksanaannya secara ketat sangat membatasi ruang gerak warga negara hanya diatur dalam produk hukum berupa Instruksi Mentri Dalam Negeri bukan dalam Undang-Undang, disinilah letak permasalahannya. Sebab PPKM tidak dikenal dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang mana itu dapat menjadi dasar dan rujukan tetapi justru hanya diatur dalam produk hukum Instruksi namun daya keberlakuannya yang sangat mengikat secara umum.

Jadi dalam pelaksanaan HAM diperbolehkan adanya pembatasan. Namun demikian, pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku, makanya kemudian UUD 1945 mengatur didalam Pasal 28J UUD 1945 bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban. Jadi pembatasan hak warganegara itu harus dengan UU, tidak bisa dengan peraturan biasa apalagi hanya sebatas instruksi.

Tentunya kita mengapresiasi dan mendukung Langkah-langkah yang dilakukakan pemerintah sebagai upaya percepatan penanggulangan covid-19, tetapi  pemerintah dengan berbagai macam kekuatan yang dimiliki haruslah paham dan mengerti bahwa niat baik pemerintah untuk mempercepat penanggulangan covid-19 juga wajib diikuti dengan cara-cara berhukum yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun