Mohon tunggu...
Adeltus Lolok
Adeltus Lolok Mohon Tunggu... PNS -

Pendiri http://howmoneyindonesia.com. Berkarya sebagai aparat dan pelayan masyarakat; pecinta alam, seni, dan keunikan manusia. Senang menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa itu Tax Amnesty?

3 April 2016   17:05 Diperbarui: 4 April 2016   07:43 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Tax amnesty 2016 bisa jadi membuat Anda tidur lebih enak. Tidak percaya?"][/caption]Rencana penerapan Tax Amnesty menjadikan istilah ini ngetop di media pemberitaan. Silang pendapat pun bermunculan, pro dan kontra. Lalu apa itu Tax amnesty? Perlu atau tidak dilakukan? Apa pengaruhnya bagi Anda sebagai masyarakat? Adakah manfaatnya? Pembahasan berikut ini bisa jadi membantu Anda menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Sederhananya, tax amnesty adalah pengampunan pajak dari pemerintah dalam bentuk penghapusan pajak yang terutang dan/atau sanksi tertentu dimasa lalu, dan ditebus dengan membayar sejumlah uang yang besarannya ditentukan pemerintah. Jadi mereka yang selama ini tidak jujur melaporkan aset atau penghasilannya, tidak akan dihukum/denda sesuai peraturan yang berlaku, tetapi diberi kesempatan pengampunan melalui skema tax amnesty.

Kebijakan ini muncul bisa jadi karena sejumlah besar aset masyarakat Indonesia saat ini malah ditempatkan di luar negeri. Atau aset berada di dalam negeri, tetapi sebagian disembunyikan alias tidak dilaporkan secara benar. Sebagian diantaranya merupakan penghasilan dimasa lalu yang seharusnya dikenai pajak, namun tidak dilakukan. Bisa jadi karena ketiadaan niat baik dari si pemilik aset atau karena keterbatasan pemerintah saat itu. Yang jelas, ketidakjujuran dalam pelaporan perpajakan serta pelarian aset di luar negeri tentu menyulitkan pemerintah menghimpun pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat NKRI.

Dalam usulan pemerintah kali ini, masyarakat mau terbuka melaporkan aset dan penghasilan secara benar hanya perlu membayar uang tebusan ke kas negara dikisaran 2% dari total aset yang baru dilaporkan. Segala kekurangan pembayaran pajak beserta denda sanksi pajak dimasa lalu dihapuskan.

Ya, hanya 2%. Diharapkan dengan tax amnesty mendorong masyarakat Indonesia lebih jujur melaporkan asetnya. Mereka yang menyembunyikan aset di luar negeri, dapat memanfaatkan masa pengampunan ini dengan membawa asetnya ke tanah air tanpa takut akan hukuman penjara atau denda yang besar.

Meski tarif uang tebusan rendah, diharapkan nilai ini bisa membawa dampak positip yang signifikan bagi perbaikan nilai tukar Rupiah, memperbaiki postur APBN, meningkatkan cadangan devisa dan lain-lain yang tentunya berujung pada ketersediaan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pengembangan pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan seterusnya. Sebagian perbaikan bidang-bidang tersebut sudah berjalan kita nikmati selama ini bukan?

Dengan aset masyarakat yang terdata dengan baik, efek jangka panjang dari tax amnesty akan lebih terasa lagi bagi perekonomian negara. Masyarakat akan lebih patuh terhadap kebijakan perpajakan. Basis pajak juga diharapkan meningkat sehingga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Melihat efek yang demikian besar dan luas, tax amnesty dapat pula dikatakan sebagai momentum yang baik untuk menunjukkan rasa nasionalisme. Dengan melaporkan aset secara benar dan/atau menempatkannya di Indonesia, akan membawa manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melihat tax amnesty kali ini sebagai kesempatan setiap orang untuk mencatat sejarah baru. Catatan kelam berupa ketidakjujuran dimasa lalu, kini bisa dihapus melalui tax amnesty dan mulai melaporkan harta secara benar dan jujur.

Bagaimana cara melaporkan aset saya untuk mendapatkan tax amnesty?

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merancang sistim pelaporan yang sederhana dan mudah sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang memiliki niat baik untuk melaporkan asetnya secara transparan. Masyarakat cukup datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa KTP untuk mendapatkan panduan memanfaatkan pengampunan pajak ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun