Mohon tunggu...
Adeline Hartono
Adeline Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - PENABUR

“Yesterday is History, Tomorrow is Mistery, and Today is a Give“

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

3 Januari 2023   22:54 Diperbarui: 3 Januari 2023   23:09 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

       Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan apapun kondisinya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy mengenai kewajiban sekolah untuk menerima anak berkebutuhan khusus. Idealnya, anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus disekolahkan di sekolah khusus agar mendapatkan pendidikan sesuai kebutuhannya. Namun, jumlah pendidikan sekolah khusus di Indonesia yang terjangkau masih sangat terbatas sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai Pendidikan inklusif dalam Permendiknas No.70 tahun 2009.

      Pendidikan inklusif merupakan layanan pendidikan yang dilaksanakan  dengan melibatkan seluruh peserta didik tanpa terkecuali untuk mengembangkan potensi dan kompetensi semua anak yang berbeda-beda secara optimal. Hal ini membuat anak dengan gangguan fisik, emosi dan perilaku, atau intelektual dapat masuk ke sekolah umum. Tentunya kebijakan ini akan sangat bagus jika dilengkapi dengan kebijakan turunan yang membantu dalam teknis pembelajaran. Kebijakan turunan tersebut meliputi adanya persentase khusus penerimaan kelas 1 sampai 2 siswa berkebutuhan khusus, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kesiapan tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang secara spesifik dalam hal ini adalah guru menjadi salah satu faktor utama efektivitas pendidikan inklusif selain dari orang tua.

     Dari observasi saya selama bersekolah di sekolah umum yang menerima anak berkebutuhan khusus, terdapat tiga metode berbeda yang guru-guru terapkan dalam mengajar anak berkebutuhan khusus, yaitu bentuk kelas biasa, kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus, dan kelas khusus. Menurut buku berjudul Mewujudkan Manusia Unggul Melalui Pendidikan, metode integrasi kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus merupakan cara yang paling sesuai dalam penyelenggaraan kelas inklusi. Pada model ini, materi pendidikan khusus menurut Rosenshine dan Stevens diintegrasikan dengan kurikulum biasa. Metode ini juga mirip dengan model pembelajaran mainstreaming dari Vaughn, Bos & Schumn bagi anak berkebutuhan khusus dengan pendidikan reguler. Model pembelajaran ini menyesuaikan kebutuhan dan melihat kelebihan kekurangan siswa sehingga bersifat tidak tetap. Contohnya guru diminta untuk menyediakan beraneka ragam latihan khusus dan mengatur tingkat kesulitannya untuk menggali potensi, meningkatkan kemandirian, dan pengelolaan emosi siswa berkebutuhan khusus. Latihan tersebut pun harus diintegrasikan dengan kurikulum pembelajaran siswa lainnya.

     Tentu pada kenyataannya, penerapan metode tersebut tidak akan berjalan mudah. Diperlukan kreativitas dan waktu yang lama dalam penerapannya. Akan tetapi, diharapkan guru dapat dengan sabar untuk menggunakan metode ini secara bertahap dan konsisten sesuai kode etik guru untuk mengatasi tantangan dunia pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

Daftar Pustaka

Latifah,Ibdaul. 2020. Pendidikan Segregasi, Mainstreaming, Integrasi dan Inklusi, Apa Bedanya?. Salatiga: Institut Agama Islam Negeri Salatiga.

Mambela, Sambira. 2010. Mainstreaming sebagai Alternatif Penanganan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus di Indonesia. Surabaya: SOSIOHUMANIKA.

Ni'matuzahroh. 2015. Analisis Kesiapan Guru dalam Pengelolaan Kelas Inklusi. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Pengelola Siaran Pers. "Kemendikbud Ajak Daerah Tingkatkan Pendidikan Inklusif." (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/07/kemendikbud-ajak-daerah-tingkatkan-pendidikan-inklusif#:~:text=Permendiknas%20Nomor%2070%20Tahun%202009,menerima%20peserta%20didik%20berkebutuhan%20khusus. Diakses pada 1 Januari 2023, pukul 07:23).

Pratiwi, Dea. 2020.  Penerapan Model Pembelajaran Inklusif Untuk Anak Berkebutuhan Khusus di MTS Yayasan Perguruan Istiqomah Hamparan Perak Tahun Pelajaran 2019/2020. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 

Ristanti, Eka Lusia. 2016. Metode Pengajar yang Digunakan Guru di Sekolah Dasar Inklusi Se-Kabupaten Bantul. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.

Yusuf, Munawir dkk. 2019. Bunga Rampai: Mewujudkan Manusia Unggul Melalui Pendidikan. Surakarta: UNS Press.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun