Mohon tunggu...
Ade T Bakri
Ade T Bakri Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuka kopi

Adenyazdi.art.blog

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Menilik Kelayakan Prasarana Terkhusus Area Pelabuhan di Kalabahi Kabupaten Alor

6 Juli 2021   10:41 Diperbarui: 7 Juli 2021   15:56 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terminal penumpang kapal laut pelabuhan kalabahi Alor (Dokpri)

Mengapa begitu?

Walaupun di dalam satu pelabuhan, dermaga kapal kargo seharusnya dibuat terpisah dengan dermaga kapal penumpang. 

Tatkala saya mengatakan demikian, teman saya hanya menjawab, barangkali takada dana dari pemerintah untuk membuat dermaga lagi. Saya hanya tertawa mendengar jawaban teman itu.

Bukannya kenapa, karena dengan adanya aktivitas bongkar muat peti kemas tersebut, dan hanya ada satu saja akses jalan ke dermaga, akibatnya jalan menuju dermaga menjadi rusak parah. Yang terlihat bukan lagi jalan beraspal, tetapi jalan bertanah dan berdebu.

Apalagi dengan adanya aktivitas kenderaan roda enam didekat gedung terminal, membuat terminal tunggu penumpang tembok, lantainya, menjadi berdebu. Dan sepertinya gedung terminal penumpang kelihatan tidak terawat dengan baik. 

Kondisi jalan masuk ke dermaga Kalabahi (Dokpri)
Kondisi jalan masuk ke dermaga Kalabahi (Dokpri)
Kondisi jalan masuk ke dermaga Kalabahi (Dokpri)
Kondisi jalan masuk ke dermaga Kalabahi (Dokpri)

Sebelum melanjutkan tilikan saya, ada baiknya saya menyinggung sedikit apa itu pelabuhan dan apa itu dermaga, supaya tak gagal paham.

Pelabuhan, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001, adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Sedangkan dermaga adalah tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang. crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.

Jadi intinya, dalam area pelabuhan bisa terdapat beberapa dermaga, yaitu dermaga untuk kapal penumpang, dermaga untuk kapal kargo dll.

Syahdan, bagi saya seharusnya pemerintah atau pihak berwenang di Kabupaten Alor membuat dermaga yang terpisah antara dermaga kapal penumpang dan dermaga untuk kapal kargo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun