Dengan demikian ,permintaan kelapa sawit di Uni Eropa terus bertambah dan hal tersebut Indonesia menjadikan Uni Eropa sebagai pasar yag potensial bagi produsen-produsen CPO yang ada di Indonesia.Dapat dilihat pada gambar dibawah ini:[2]
Adapun Negara-negara yang menjadi tujuan ekspor CPO Indonesia adalah Cina, Â India,Pakistan, Uni Eropa, Amerika Serikat dan Timur tengah yang dapat dilihat pada tabel ini :
Jadi dapat dikatakan Negara India, China dan Uni Eropa merupakan tujuan ekspor utama CPO bagi Indonesia. Bukan hanya Indonesia sebagai Negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia tetapi Malaysia, Thailand, Nigeria dan Colombia juga sebagai Negara produsen kelapa sawit .
Pada tahun 2011, Malaysia mamu menghasilkan produksi minyak sawit sebesar 40,62%, Thailand 2,78%, Colombia 1,80%,Nigeria 2,03% sementara Indonesia 40,27% dan merupakan produksi kelapa sawit tertinggi dari Negara produsen lainnya.[3]
B. Hambatan Kerjasama Uni Eropa-Indonesia terkait Kelapa sawit
Perdagangan yang dilakukan Indonesia -- Uni Eropa terkait ekspor CPO itu tidak selalu berjalan dengan lancar ataupun tanpa hambatan. Uni Eropa membuat hambatan bagi kelapa sawit Indonesia dengan cara membuat kebijakan pembatasan hingga penghentian peggunaan kelapa sawit.
Namun, Dengan adanya keputusan dari parlemen Uni Eropa bahwa akan ada pelarangan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel itu akan membuat resah Indonesia dan merasa terganggu untuk mengekspor kelapa sawit ke Uni Eropa.Seperti yang kita ketahui juga bahwa Indonesia merupakan negara pengekspor kelapa sawit di dunia selain itu salah satu pasar utama kelapa sawit Indonesia yaitu Uni Eropa.
Karena adanya peraturan dari parlemen itu,CPO yang masuk ke Uni Eropa harus memiliki standarisasi dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan alasan agar CPO yang di ekspor ke Uni Eropa tidak bersumber dari bahan baku yang dalam produksinya tidak ada pelanggaran HAM dan juga dikarenakan adanya kritik bahwa  penggunaan lahan sebesar-besarnya yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Itu merupakan resolusi yang dibuat Uni Eropa yang berjudul Palm Oil and Deforestation of the Rainforests atau Kelapa Sawit dan Deforestasi dengan alasan upaya untuk menciptakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi deforestasi hutan akibat industri minyak kelapa sawit artinya Indonesia akan terancam tidak dapat mengekspor kelapa sawit ke Uni Eropa dan hal tersebut bisa merugikan Indonesia dan negara produsen CPO lainnya.Â