Mohon tunggu...
ade anita
ade anita Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, blogger

ibu rumah tangga yang suka menulis dan berkebun serta menonton drama silat china.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Si (bakal) Kartu Sakti Bernama BPJS

1 Maret 2022   11:21 Diperbarui: 1 Maret 2022   18:25 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ade pernah ngerasain hal tersebut kak. Mau nggak mau, suami kakak harus berangkat setelah selesai shalat shubuh memang. Ade dulu melakukan itu. Selesai shalat shubuh, nggak pakai mandi, langsung ke rumah sakit buat antri dapat nomor. Masih gelap dan bahkan pintu pendaftaran belum dibuka dan ada tulisan CLOSE, Ade tetap antri di depan pintunya demi bisa dapat nomor antrian. Cobalah berangkat setelah selesai shalat shubuh. Insya Allah dapat deh."

Keesokan harinya, kakak memberiku kabar gembira.

"De, akhirnya dapat nih kakak nomor buat berobat. Tadi suami kakak berangkat dari rumah jam 4 pagi, bawa sajadah dan sudah wudhu dari rumah. Jadi shalat shubuh di depan meja ambil nomor. Akhirnya alhamdulillah dapat nih nomor 27."

Nah... pertanyaannya, apa semua orang mau melakukan jalan ninja untuk berobat seperti itu? 

Si (bakal) Kartu Sakti Bernama BPJS

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi presiden No. 1 tahun 2022 tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional kepada seluruh menteri dan kepala daerah. 

inpres-no-1-2022-png-621d9ee58700646bf5186b42.png
inpres-no-1-2022-png-621d9ee58700646bf5186b42.png
Isi dari instruksi tersebut tentang kebijakan memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menggunakan beberapa layanan publik.


Pemberlakuan penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan publik akan dimulai pada 1 Maret 2022.

1. Pengurusan SIM, SKCK dan STNK

Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan kebijakan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM, SKCK, dan STNK.

2. Jual beli tanah

Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk memberlakukan persyaratan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan untuk komponen jual beli tanah.

3. Pengajuan KUR

Pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan salah satu fasilitas permodalan untuk masyarakat yang akan membuka usaha.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberlakukan syarat pengurusan KUR salah satunya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

4. Haji dan umroh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun