Mohon tunggu...
Ade Lanuari Abdan Syakura
Ade Lanuari Abdan Syakura Mohon Tunggu... Guru - Bersatu padu

Hanya manusia biasa yang diberikan kehendak oleh Tuhan untuk menggoreskan pena pada secarik kertas kusam.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Anti Poligami ala PSI

8 April 2019   07:23 Diperbarui: 8 April 2019   07:29 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jujur, saya bukanlah pelaku poligami. Saya menganut asas monogami dalam berumah tangga, namun menurut saya wacana PSI untuk menghapus poligami secara mutlak agaknya tidak kontekstual di Indonesia. 

Sebabnya, masalah poligami sudah diatur secara ketat dalam KHI pasal 55-58 dan UU No 1 tentang Perkawinan tahun 1974 pasal 3 ayat 1-3, serta pasal 4 ayat 1-2. 

Adanya beberapa aturan tentang poligami di Indonesia bukanlah sebagai pilihan utama dalam pernikahan, namun sebagai pilihan terakhir (Emergency Exit).

            Mengenai sebab bolehnya poligami sebagaimana yang tertulis dalam pasal 4 ayat 2 adalah:

    a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

    b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Indonesia memang tidak melarang poligami secara mutlak seperti Turki dan Tunisia karena kondisi sosial-politik yang panjang serta pandangan hidup yang jauh berbeda. 

Di Turki larangan poligami tertulis dalam UU Perdata Turki tahun 1926 pasal 93. UU ini kemudian diperbaharui pada tahun 1951 pasal 8 dan pasal 19. 

Setiap orang yang akan menikah wajib memberikan keterangan bahwa dia tidak sedang dalam ikatan perkawinan, sedangkan bagi duda maka dia harus memberikan keterangan bahwa istrinya meninggal atau bercerai. Apabila dia melakukan pernikahan poligami maka pernikahan tersebut batal.

Sedangkan di Tunisia larangan berpoligami diatur dalam UU No. 66 Tahun 1956 pasal 18. Negara ini mengganggap poligami sebagai sebuah tindak pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun