Mohon tunggu...
Adam Ramadhan
Adam Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. mempunyai ambisi yang kuat, keinginan yang kuat, mimpi yang tinggi, disiplin, dan kritis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wacana Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah: Kebijakan Preventif atau Bentrokan Kewenangan?

12 Agustus 2025   08:28 Diperbarui: 12 Agustus 2025   13:54 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan nyata di era pesatnya ekonomi syariah di Indonesia. Risiko tumpang tindih kewenangan sangat tinggi apabila tidak ada sinkronisasi aturan antara peradilan agama dan peradilan niaga di bawah peradilan umum. Penulis berpendapat harus ada penegasan pengadilan niaga syariah berada di lingkungan peradilan agama, harmonisasi regulasi, pelatihan aparatur, serta penguatan ADR. Jaminan kepastian hukum dan profesionalisme menjadi kunci, agar ekonomi syariah Indonesia makin kompetitif dan berkeadilan di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun