Kesimpulan
Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan nyata di era pesatnya ekonomi syariah di Indonesia. Risiko tumpang tindih kewenangan sangat tinggi apabila tidak ada sinkronisasi aturan antara peradilan agama dan peradilan niaga di bawah peradilan umum. Penulis berpendapat harus ada penegasan pengadilan niaga syariah berada di lingkungan peradilan agama, harmonisasi regulasi, pelatihan aparatur, serta penguatan ADR. Jaminan kepastian hukum dan profesionalisme menjadi kunci, agar ekonomi syariah Indonesia makin kompetitif dan berkeadilan di masa depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI