Mohon tunggu...
adamilham
adamilham Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Islam

Saya seorang yang ingin menjadi seperti yang saya mau

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku Peradilan Agama dalam Prespektif Hukum Nasional

8 Oktober 2025   19:21 Diperbarui: 8 Oktober 2025   19:21 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karya : Mohdar Yanlua

Buku Peradilan Agama dalam Perspektif Hukum Nasional karya Mohdar Yanlua terdiri atas empat bab yang saling berkaitan. Bab pertama berisi pendahuluan yang menjelaskan latar belakang pentingnya peradilan agama dalam sistem hukum Indonesia. Bab kedua membahas secara mendalam mengenai politik hukum pemerintah terhadap pengembangan kompetensi absolut peradilan agama. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana arah kebijakan negara berpengaruh terhadap kewenangan dan fungsi peradilan agama. Bab ketiga mengulas tentang aktualisasi nilai-nilai hukum Islam dalam hukum nasional, yaitu bagaimana prinsip-prinsip Islam diadopsi dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Bab keempat atau bab terakhir menjelaskan tentang urgensi pengembangan kompetensi peradilan agama, terutama dalam menghadapi tantangan zaman dan dinamika hukum masyarakat modern.

Penulis buku ini menyadari bahwa persoalan keadilan dan ketidakadilan merupakan isu yang tidak pernah habis dibahas sepanjang sejarah manusia. Hukum Islam menempatkan keadilan sebagai nilai utama yang harus ditegakkan. Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw, umat Islam diperintahkan untuk membela kebenaran serta dilarang mendukung atau membela orang yang berbuat khianat. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, baik oleh individu maupun lembaga peradilan, segala keputusan harus berpijak pada wahyu Ilahi dan menjunjung tinggi kebenaran.

Lebih lanjut, buku ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak membenarkan praktik penegakan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah. Dengan kata lain, setiap kebijakan atau keputusan hukum harus sejalan dengan prinsip keadilan yang diajarkan oleh Islam. Pandangan ini juga selaras dengan semangat negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi prinsip rule of law, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam konteks kenegaraan, penulis menyoroti bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Semua itu hanya dapat dicapai melalui lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Karena itu, studi dan pengkajian yang berkelanjutan tentang hukum menjadi sangat penting demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.

Kehadiran lembaga peradilan agama di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (perubahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970) tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaga ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan keadilan berdasarkan hukum Islam, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam seperti perkawinan, waris, wakaf, dan zakat. Melalui lembaga ini, nilai-nilai hukum Islam dapat teraktualisasi dalam sistem hukum nasional.

Dari keseluruhan isi buku, terlihat bahwa Mohdar Yanlua ingin menunjukkan bahwa peradilan agama bukan hanya lembaga keagamaan, tetapi juga lembaga hukum negara yang memiliki peran strategis dalam membangun tatanan hukum nasional yang berkeadilan. Peradilan agama menjadi wadah untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan hukum positif Indonesia, sehingga mampu menjembatani antara norma agama dan kebutuhan hukum masyarakat modern.

Selain itu, buku ini juga memberikan refleksi kritis terhadap politik hukum pemerintah yang terkadang belum sepenuhnya berpihak pada penguatan lembaga peradilan agama. Penulis mengajak pembaca untuk memahami bahwa peningkatan kompetensi, sumber daya manusia, serta kewenangan peradilan agama adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat muslim Indonesia.

Secara keseluruhan, buku ini memberikan pandangan komprehensif dan edukatif tentang posisi peradilan agama dalam sistem hukum nasional. Gaya penulisannya lugas dan ilmiah, namun tetap mudah dipahami, sehingga sangat cocok bagi mahasiswa hukum, akademisi, maupun praktisi yang ingin memperdalam wawasan tentang hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional.

Mohdar Yanlua melalui karyanya berhasil menegaskan bahwa peradilan agama memiliki peranan penting dalam menegakkan nilai-nilai keadilan yang bersumber dari ajaran Islam, serta menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan cita-cita hukum nasional Indonesia yang adil, tertib, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Buku ini memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya menarik untuk dikaji. Bahasanya ilmiah namun tetap mudah dipahami, sehingga dapat diikuti oleh mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum. Penulis mampu menyampaikan ide dan argumentasi hukum dengan gaya bahasa akademik yang jelas dan terarah. Selain itu, sistematika pembahasan dalam buku ini sangat terstruktur, di mana setiap bab disusun secara runtut dan saling berkesinambungan. Hal tersebut memudahkan pembaca dalam mengikuti alur pemikiran penulis dari awal hingga akhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun