Karya : Mohdar Yanlua
Buku Peradilan Agama dalam Perspektif Hukum Nasional karya Mohdar Yanlua terdiri atas empat bab yang saling berkaitan. Bab pertama berisi pendahuluan yang menjelaskan latar belakang pentingnya peradilan agama dalam sistem hukum Indonesia. Bab kedua membahas secara mendalam mengenai politik hukum pemerintah terhadap pengembangan kompetensi absolut peradilan agama. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana arah kebijakan negara berpengaruh terhadap kewenangan dan fungsi peradilan agama. Bab ketiga mengulas tentang aktualisasi nilai-nilai hukum Islam dalam hukum nasional, yaitu bagaimana prinsip-prinsip Islam diadopsi dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Bab keempat atau bab terakhir menjelaskan tentang urgensi pengembangan kompetensi peradilan agama, terutama dalam menghadapi tantangan zaman dan dinamika hukum masyarakat modern.
Penulis buku ini menyadari bahwa persoalan keadilan dan ketidakadilan merupakan isu yang tidak pernah habis dibahas sepanjang sejarah manusia. Hukum Islam menempatkan keadilan sebagai nilai utama yang harus ditegakkan. Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw, umat Islam diperintahkan untuk membela kebenaran serta dilarang mendukung atau membela orang yang berbuat khianat. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, baik oleh individu maupun lembaga peradilan, segala keputusan harus berpijak pada wahyu Ilahi dan menjunjung tinggi kebenaran.
Lebih lanjut, buku ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak membenarkan praktik penegakan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur'an dan Sunnah. Dengan kata lain, setiap kebijakan atau keputusan hukum harus sejalan dengan prinsip keadilan yang diajarkan oleh Islam. Pandangan ini juga selaras dengan semangat negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi prinsip rule of law, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam konteks kenegaraan, penulis menyoroti bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Semua itu hanya dapat dicapai melalui lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Karena itu, studi dan pengkajian yang berkelanjutan tentang hukum menjadi sangat penting demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Kehadiran lembaga peradilan agama di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (perubahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970) tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaga ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan keadilan berdasarkan hukum Islam, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam seperti perkawinan, waris, wakaf, dan zakat. Melalui lembaga ini, nilai-nilai hukum Islam dapat teraktualisasi dalam sistem hukum nasional.
Dari keseluruhan isi buku, terlihat bahwa Mohdar Yanlua ingin menunjukkan bahwa peradilan agama bukan hanya lembaga keagamaan, tetapi juga lembaga hukum negara yang memiliki peran strategis dalam membangun tatanan hukum nasional yang berkeadilan. Peradilan agama menjadi wadah untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan hukum positif Indonesia, sehingga mampu menjembatani antara norma agama dan kebutuhan hukum masyarakat modern.
Selain itu, buku ini juga memberikan refleksi kritis terhadap politik hukum pemerintah yang terkadang belum sepenuhnya berpihak pada penguatan lembaga peradilan agama. Penulis mengajak pembaca untuk memahami bahwa peningkatan kompetensi, sumber daya manusia, serta kewenangan peradilan agama adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat muslim Indonesia.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan pandangan komprehensif dan edukatif tentang posisi peradilan agama dalam sistem hukum nasional. Gaya penulisannya lugas dan ilmiah, namun tetap mudah dipahami, sehingga sangat cocok bagi mahasiswa hukum, akademisi, maupun praktisi yang ingin memperdalam wawasan tentang hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional.
Mohdar Yanlua melalui karyanya berhasil menegaskan bahwa peradilan agama memiliki peranan penting dalam menegakkan nilai-nilai keadilan yang bersumber dari ajaran Islam, serta menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan cita-cita hukum nasional Indonesia yang adil, tertib, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Buku ini memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya menarik untuk dikaji. Bahasanya ilmiah namun tetap mudah dipahami, sehingga dapat diikuti oleh mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum. Penulis mampu menyampaikan ide dan argumentasi hukum dengan gaya bahasa akademik yang jelas dan terarah. Selain itu, sistematika pembahasan dalam buku ini sangat terstruktur, di mana setiap bab disusun secara runtut dan saling berkesinambungan. Hal tersebut memudahkan pembaca dalam mengikuti alur pemikiran penulis dari awal hingga akhir.
Analisis yang disajikan juga tergolong mendalam dan kontekstual. Penulis tidak hanya membahas teori hukum semata, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas praktik peradilan agama di Indonesia. Buku ini berhasil menggabungkan perspektif hukum Islam dan hukum nasional, menjadikannya relevan bagi pembaca yang ingin memahami hubungan antara kedua sistem hukum tersebut. Selain itu, buku ini memberikan landasan teologis sekaligus yuridis yang kuat, karena penulis tidak hanya menggunakan pendekatan hukum positif, tetapi juga menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam menegakkan keadilan.
Meskipun buku ini memiliki banyak kelebihan, terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Beberapa bagian dalam buku terasa terlalu padat dan teoretis, sehingga pembaca awam mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk memahami isi secara menyeluruh. Selain itu, buku ini masih minim dalam menyajikan contoh kasus konkret yang terjadi dalam praktik peradilan agama, padahal contoh nyata sangat penting untuk membantu pembaca memahami penerapan teori yang dijelaskan secara lebih jelas dan aplikatif.
Di samping itu, buku ini kurang menonjolkan aspek perbandingan internasional, seperti bagaimana sistem peradilan agama diterapkan di negara lain dan relevansinya terhadap konteks hukum di Indonesia. Hal tersebut seharusnya dapat memperkaya wawasan pembaca. Selain itu, penggunaan visualisasi dan referensi modern seperti tabel, bagan, atau ilustrasi hukum juga masih terbatas, sehingga buku ini terasa lebih berat bagi pembaca non-akademik yang menginginkan penyajian materi secara lebih ringan dan visual.
Setelah membaca buku ini, pembaca akan semakin menyadari pentingnya peran peradilan agama dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Buku ini menumbuhkan kesadaran bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang terpisah dari hukum nasional, tetapi justru bagian yang memperkaya sistem hukum Indonesia. Pembaca juga akan termotivasi untuk menjadi bagian dari generasi penegak hukum yang berintegritas, memahami nilai-nilai syariat secara kontekstual, dan mampu menerapkannya dalam kehidupan hukum modern.
Selain itu, buku ini memberi inspirasi agar mahasiswa dan calon praktisi hukum tidak hanya memahami aturan formal, tetapi juga memiliki jiwa keadilan dan moralitas keislaman dalam setiap tindakan hukum. Semangat yang dibangun penulis dapat menjadi dorongan untuk terus belajar, meneliti, dan memperjuangkan hukum yang adil, berlandaskan iman dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Nama : Muhammad Adam Ilham Syah Annafi'
NIM : 232121079/HKI 5B
Mata Kuliah : Peradilan Agama di Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI