Mohon tunggu...
adamfirman
adamfirman Mohon Tunggu... Mahasiswa / UIN RADEN MAS SAID

Hobi saya adalah bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi: Problematika Perkawinan Usia Muda terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang)

9 Juni 2025   18:39 Diperbarui: 3 Juni 2025   17:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Review Skripsi: Problematika Perkawinan Usia Muda terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang)

A. Pendahuluan

Perkawinan usia muda masih menjadi fenomena sosial yang cukup kompleks di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Dalam konteks hukum Islam dan hukum positif Indonesia, pernikahan di usia muda memiliki batasan dan syarat tertentu, terutama sejak revisi Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih maraknya praktik perkawinan di bawah usia tersebut, menimbulkan dampak yang beragam terhadap keberlangsungan rumah tangga. Skripsi karya Irmayani mengangkat permasalahan ini dengan pendekatan yuridis, normatif, dan sosiologis.

B. Alasan Memilih Judul Skripsi

Penulis memilih judul ini karena fenomena perkawinan usia muda banyak ditemukan di Kecamatan Tiroang. Sebagai mahasiswa hukum Islam, Irmayani tertarik melihat persoalan ini dari sudut pandang norma hukum dan dampaknya dalam kehidupan sosial. Perkawinan dini sering kali tidak didasari kesiapan mental, pendidikan, atau ekonomi yang matang, sehingga menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga seperti putus sekolah, perceraian dini, dan kurangnya kestabilan emosional. Penelitian ini bertujuan mengungkap akar penyebab dan dampaknya secara empiris.

C. Pembahasan Hasil Review (Ringkasan dari isi skripsi)

1. Latar Realitas Sosial Perkawinan Usia Muda Perkawinan usia muda merupakan fenomena yang terus menjadi perhatian baik dari segi sosial, hukum, maupun keagamaan. Dalam skripsi karya Irmayani, fenomena ini dikaji secara spesifik di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, yang menunjukkan bahwa perkawinan dini masih dilakukan secara luas dengan berbagai motif. Dalam struktur sosial masyarakat Tiroang, usia bukanlah satu-satunya parameter kedewasaan. Keputusan menikah lebih sering didorong oleh situasi ekonomi, tekanan sosial, hingga keinginan pribadi tanpa pertimbangan aspek psikologis atau kesiapan membina rumah tangga.

Masyarakat sering kali melihat pernikahan sebagai solusi dari permasalahan moralitas remaja, seperti pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah. Perspektif ini memperlihatkan bagaimana konstruksi sosial memandang tubuh dan masa depan perempuan sebagai tanggung jawab keluarga untuk 'diamankan' dengan cara dinikahkan secepatnya. Oleh sebab itu, skripsi ini menjadi penting dalam menggambarkan bagaimana realitas perkawinan dini berlangsung dan apa saja konsekuensi yang ditimbulkannya.

2. Teori dan Landasan Konseptual yang Digunakan Penulis menggunakan tiga teori utama sebagai pisau analisis, yaitu teori Sadd al-Dzari'ah, teori Maslahah, dan teori Dampak.

Teori Sadd al-Dzari'ah (menutup pintu ke arah kemudaratan) digunakan untuk menjelaskan bahwa perkawinan muda bisa menjadi tindakan preventif terhadap perbuatan zina. Namun, secara bersamaan, perkawinan dini juga bisa membuka pintu mudarat lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan kemiskinan struktural.

Teori Maslahah digunakan untuk mengukur seberapa jauh perkawinan muda membawa kemaslahatan atau justru menimbulkan kerusakan (mafsadat) bagi pasangan dan keluarga mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun