Mohon tunggu...
Achmad Setiawan S
Achmad Setiawan S Mohon Tunggu... Lainnya - Immigration Cadet

Another article u can see on : imigrasi.academia.edu/AchmadSetiawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinamika Kebijakan Pembatasan Keimigrasian di Tengah Pandemi Covid-19

17 Mei 2020   10:18 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:16 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Ditjen Imigrasi

Di akhir bulan maret, Presiden melakukan rapat bersama para Kabinet dan akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan dalam skala besar, hal ini juga berdampak pada arus lalu lintas masuknya orang asing ke Indonesia, dimana per tanggal 2 April pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. 

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 (Permenkumham No. 11/2020) tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia. Aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. 

Diantaranya ialah mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. 

Selain itu, aturan pengecualian juga berlaku pada Tenaga medis, pekerja proyek pembangunan nasional, bantuan bahan pangan dan kru alat angkut yang bertugas.

Periode April-Mei

Menindaklanjuti permenkumham tersebut, Plt Dirjen Imigrasi yang saat ini telah dilantik juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia kemudian dilanjutkan pada Tanggal 6 Mei dengan Perluasan Surat Edaran tersebut yang menyangkut tata cara pemberian izin masuk bagi pemegang ITAS/ITAP/IMK/Persetujuan Visa/Visa habis masa berlaku.

Berdasarkan beberapa dinamika kebijakan diatas, ini menandakan bahwa kebijakan perlintasan orang asing di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan selama pandemik Covid-19 ini,  mulai dari pintu internasional yang tetap dibuka, kebijakan selektif dan kontrol hingga penutupan dan pelarangan untuk orang asing masuk dan transit di wilayah Indonesia. 

Pada intinya Keimigrasian merupakan perwujudan pelaksanaan kedaulatan wilayah negara, oleh karena itu negara yang berdaulat berhak untuk menerima atau menolak kedatangan orang asing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun