Mohon tunggu...
Achmad Setiawan S
Achmad Setiawan S Mohon Tunggu... Lainnya - Immigration Cadet

Another article u can see on : imigrasi.academia.edu/AchmadSetiawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinamika Kebijakan Pembatasan Keimigrasian di Tengah Pandemi Covid-19

17 Mei 2020   10:18 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:16 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Ditjen Imigrasi

Selama pemberlakuan aturan tersebut sebanyak 118 orang asing ditolak masuk dan 2.643 Warga negara Tiongkok mendapat Izin Tinggal terpaksa karena tidak dapat kembali ke negaranya yang ditutup karena penyebaran wabah yang semakin meluas tersebut.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, pemerintah terus melakukan evaluasi hingga pada akhir bulan februari, Pemerintah kembali  menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (Permenkumham No.7/2020). 

Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 ini terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga negara asing. 

Salah satu pasal yang menyebutkan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan dengan beberapa persyaratan yang diantaranya ialah memiliki keterangan sehat yang menyatakan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan  negara setempat dalam bahasa inggris.

Periode Februari-Maret

Pada tanggal 20 Maret Pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dihentikan sementara. Kebijakan ini kemudian dimuat dalam (Permenkumham No.8/2020). 

Penghentian sementara pemberian bebas Visa Kunjungan diberlakukan kepada orang asing Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. 

Jadi bagi orang yang yang negaranya terlampir dapat diberikan Visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pembatasan sosial  (phisycal distancing), yaitu mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangin kerumunan orang. 

Hal ini kemudian langsung ditanggapi oleh otoritas pengelola perbatasan khususnya Pos Lintas Batas yang menjadi tempat keluar masuknya orang di wilayah Indonesia.

Periode Maret-April

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun