Mohon tunggu...
Achmad Setiawan S
Achmad Setiawan S Mohon Tunggu... Lainnya - Immigration Cadet

Another article u can see on : imigrasi.academia.edu/AchmadSetiawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinamika Kebijakan Pembatasan Keimigrasian di Tengah Pandemi Covid-19

17 Mei 2020   10:18 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:16 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Ditjen Imigrasi

  "We Stay at Work for You, You Stay at Home for Us"                                                    

Sejak awal tahun 2020 beberapa negara sudah mulai mengambil langkah preventif untuk mencegah masuknya Covid-19 ini, khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara. 

Adapun  persiapan dengan berbagai skenario untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang di dalamnya termasuk manajemen kasus dan kapasitas fasilitas kesehatan. 

Selain otoritas kesehatan, salah satu instansi yang juga berperan penting dalam penanganan Covid-19 ini ialah Keimigrasian, sebagaimana diketahui bahwa Covid-19 menyebar melalui manusia (carrier), oleh karena itu Imigrasi berperan sebagai garda terdepan dalam menghadapi masuknya orang asing di wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara massif, sebagaimana keimigrasian merupakan perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia.

Dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa "keimigrasian merupakan bagian dari pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitatator pembangunan kesejahteraan masyarakat". 

Maka pentingnya langkah yang diambil pemerintah dalam optimalisasi fungsi keimigrasian khususnya saat ini berkaitan dengan fungsi "keamanan negara" sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19, hal ini juga akan mengubah paradigma yang ada di masyarakat bahwa keimigrasian tidak hanya berbicara perihal "visa dan paspor". Berikut berbagai kebijakan terkait pembatasan perlintasan orang asing ke wilayah Indonesia. 

Periode Januari-Februari

Sejak awal tahun 2020 perlintasan WNA di Indonesai masih berjalan normal seperti biasa dengan program BVK (Bebas Visa Kunjungan) dan VKSK (Visa Kunjungan Saat Kedatangan) tetap diberlakukan, dimana dalam laporan Menteri Hukum dan HAM pada Rapat bersama Komisi III DPR RI tercatat jumlah wisatawan dari berbagai negara sangat banyak berkunjung ke Indonesia khususya RRT sejumlah 188 ribu orang. 

Adapun gelombang orang asing yang keluar dari wilayah Indonesia pada bulan Januari tercatat berjumlah 788.755 orang. Hingga pada awal Februari telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Tiongkok (Permenkumham No.3/2020). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun