Bahkan pembatalan ini berlaku untuk semua warga negara---baik yang berangkat menggunakan kuota reguler, khusus maupun visa haji undangan dan visa khusus.
Keputusan sudah diambil. Persoalan selanjutnya adalah apa konsekuensi atas pembatalan haji?
Menurut Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah ada tiga konsekuensi yang dihadapi pemerintah.
"Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," jelas Mu'ti, seperti diberitakan Kompas.com.
Bagaimana dengan jemaah haji reguler dan khusus? Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan jemaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi calon jemaah haji tahun 2021.
Adapun pengelolaan biaya haji yang sudah dilunasi akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan keuangan haji.
"Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021," jelas Fachrul Razi.
Yang tak kalah penting adalah umat Islam bisa menerima keputusan yang sulit dan berat ini.Â
Sedih memang sedih. Kecewa memang kecewa. Rindu Baitullah memang rindu. Semuanya diterima dengan hati yang legowo.
Memasak Bangkai Keledai
Kita bisa berkaca dari pengalaman ulama asal Marwaz Khurasan, Abdullah bin Mubarok.Â
Usai melaksanakan syarat dan rukun ibdah haji, Ibnu Mubarok tertidur. Ia mimpi mendengar percakapan malaikat.
"Dari enam ratus ribu orang jemaah, tak satu pun yang diterima hajinya kecuali seorang tukang sol sepatu bernama Muwaffaq yang tinggal di Damaskus," kata malaikat.