Mohon tunggu...
Achmad Maulana Rizqi
Achmad Maulana Rizqi Mohon Tunggu... Bankir - Student Expert

Just Doing The Best

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bukan Hal Aneh, Tapi Kenapa Pembiayaan Murabahah Banyak Diminati di Indonesia?

29 November 2019   01:34 Diperbarui: 29 November 2019   03:41 1558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia seakan menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah. Mayoritas besar masyarakat di Indonesia beragama Islam sehingga perbankan syariah "harusnya" memiliki pangsa pasar yang besar.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa bank syariah menjalankan segala aktifitas ekonominya berdasarkan prinsip syariah. Islam sendiri tidak hanya mengatur mengenai ibadah seorang hamba. Namun Islam juga mengatur terkait aktivitas ekonomi atau jual beli (muamalah).

Pada dasarnya, segala aktivitas muamalah dalam hukum Islam adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga kita bebas melakukan transaksi apapun yang kita kehendaki asalkan tidak terdapat dalil keharamannya. Selama tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir, transaksi jual beli dikatakan boleh. 

Tiga unsur tersebut sangat jelas keharamannya karena telah disinggung di dalam al-Qur'an, Hadits, maupun ijma'. Meskipun hanya mengandung sedikit atau banyak, transaksi jual beli tidak diperbolehkan manakala terdapat unsur tesebut.

Terdapat banyak akad muamalah dalam  Islam seperti murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, salam, istishna', dan lain sebagainya. Adanya bermacam-macam akad ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuan masing-masing individu.

Akad-akad tersebut tentunya diperbolehkan dalam Islam asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Terkadang terdapat beberapa catatan khusus pada akad tersebut agar terjauhi dari unsur yang dialarang dalam Islam.


Perbankan syariah tidak boleh menjalankan akad apabila tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia menjadi pengawas dalam seluruh kegiatan atau akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Ini menjadi salah satu keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvesional yang tidak memiliki dewan pengawas khusus. Masyarakat muslim di Indonesia tidak perlu khawatir sebetulnya untuk menjalin kerja sama atau menjadi nasabah baik sebagai nabasah penabung atau nasabah pembiayaan pada bank syariah karena telah dipastikan oleh DSN-MUI bahwa perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana (dalam bentuk tabungan dan deposito), penyalur dana (dalam bentuk pembiayaan), dan fungsi sosial. Dalam penyaluran dana sendiri perbankan syariah menerapkan beberapa akad disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Akad yang diterapkan diantaranya adalah mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, qardh, istishna' dan salam.

Apabila melihat dari data statistika perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwasanya diantara beberapa pembiayaan tersebut yang paling banyak diminati adalah murabahah.

Sekitar 47,13% dari total pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah, disusul dengan pembiayaan musyarakah (sebesar 42,46%), mudharabah (3,995%), ijarah (3,15%), qardh (2,7%), dan istishna' (0,55%). Hal ini menjadi sebuah pertayaan tersendiri kenapa pembiayaan murabahah bisa menjadi primadona pembiayaan pada perbankan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun