Mohon tunggu...
Achmad Humaidy
Achmad Humaidy Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger -- Challenger -- Entertainer

#BloggerEksis My Instagram: @me_eksis My Twitter: @me_idy My Blog: https://www.blogger-eksis.my.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kawal Omnibus Law Supaya Rakyat Tak Semakin Galau

18 Maret 2020   22:29 Diperbarui: 18 Maret 2020   22:33 2540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemahaman terhadap Omnibus Law (www.omnibuslaw.id)

Poin kedua, kita bisa memahami bahwa Pemerintah akan memberi edukasi terhadap korporasi untuk peduli tenaga kerjanya. Penetapan pesangon, uang penghargaan masa kerja, biaya pinalti kontrak, jam kerja, dan batasan lembur diatur untuk menjamin kehidupan para tenaga kerja. 

Perusahaan diharap tak mampu mencari profit yang sebesar-besarnya karena keberhasilan bisnis akan maju, jika tenaga kerja terus terpacu untuk meningkatkan kompetensinya.

Indonesia bisa masuk dalam golongan negara berpendapatan tinggi jika diimbangi dengan kemajuan UMKM dan koperasi digital yang mendapat kepastian hukum. Sesuai poin ketiga dalam RUU Omnibus Law yang akan memberi anggapan bahwa permodalan tak akan jadi masalah bagi para pelaku usaha. 

Hal ini dikarenakan ada penentuan kriteria UMKM, basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu UMKM, kemudahan perizinan UMKM, kemitraan, insentif, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, serta kegiatan usaha koperasi.

Jalur birokrasi yang sederhana dalam setiap pasalnya tentu akan mempercepat pelayanan. Kondisi demikian akan berimbas pada penataan administrasi pemerintahan sehingga tidak berbelit. Poin keempat dari Omnibus Law akan memperkuat akuntabilitas dan tata laksana dari birokrasi yang dijalankan.

Beberapa pihak menganggap ada konflik kepentingan dalam RUU Omnibus Law. Beda penafsiran pasti akan muncul, namun isu multidimensional ini memberi pencerahan terhadap legalitas hukum dan otonomi daerah didalamnya. Semoga kita bisa bijak dalam menyikapinya.

Penulis berharap semoga RUU Omnibus Law mendapat kajian strategis sebelum disahkan oleh DPR RI. Hal tersebut harus dilakukan karena kesepakatan RUU Omnibus Law menjadi bagian dari langkah visi Indonesia 2045. Omnibus Law harus tercipta demi kebaikan bersama.

Kawal RUU Omnibus Law sekarang juga. Gunakan kecerdasan otak bukan kekuatan otot untuk menanggapinya. Ketika sinkronisasi kebijakan dan regulasi sudah optimal, tinggal dijalankan monitoring dan evaluasi sehingga tak ada pihak yang merasa dikecewakan. Biar bagaimanapun substansi RUU Omnibus Law tetap harus berpihak pada seluruh rakyat Indonesia. Jangan biarkan bangsa ini dilanda galau!

Pemahaman terhadap Omnibus Law (www.omnibuslaw.id)
Pemahaman terhadap Omnibus Law (www.omnibuslaw.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun