Mohon tunggu...
Achmad Humaidy
Achmad Humaidy Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger -- Challenger -- Entertainer

#BloggerEksis My Instagram: @me_eksis My Twitter: @me_idy My Blog: https://www.blogger-eksis.my.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ketika Kita Sehat Bisa Bantu Mereka yang Sakit

22 Desember 2018   16:40 Diperbarui: 22 Desember 2018   17:26 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prinsip BPJS cr: BPJSKesehatan

"Perkenalkan saya, Maria. Saya berasal dari Papua. Saya hanya bagian dari pengunjung mall Green Pramuka Square yang tiba-tiba tertarik dengan pembahasan talkshow 'BPJS Kesehatan Melayani Negeri'. Kebetulan di Jakarta, saya sedang mengantar ibu berobat menggunakan BPJS karena penyakit kanker. Ada beberapa rumah sakit swasta yang menolak pengobatan dengan layanan tersebut. Ada juga yang menerima, tapi beberapa obat justru tidak tercover oleh BPJS".

Lain hal dengan pengunjung mall lain, panggil saja Amir. Dahulu, ia sudah mendapat kartu BPJS dari kantornya. Secara otomatis, ia termasuk dalam kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) sehingga saat sakit ia bisa menggunakan kartu yang dipunya untuk berobat. Iuran rutin bulanan juga tak menjadi beban karena sudah dipotong dari penghasilan yang didapatkan.

Namun, setelah resign dari kantor lama. Amir menjadi pekerja lepas. Selang beberapa bulan, Ia harus berobat ke rumah sakit. Saat ingin menggunakan layanan BPJS, merasa sulit karena ada tunggakan yang harus dibayar secara mandiri dalam jangka waktu ketika ia sudah tak bekerja di kantor lama tadi.

Sebenarnya apa yang dialami Amir hampir sama dengan yang dijalani oleh penulis saat ini. Begitu aku memutuskan untuk hijrah dari pegawai kantoran menjadi pekerja lepas, aku langsung mengurus layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang pernah aku miliki. 

Aku harus tetap membayar mandiri karena posisiku sekarang termasuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pengalaman Maria dan Amir juga sering aku dengar dari keluhan nasabah yang aku temui saat aku masih menjadi frontliner di salah satu bank BUMN. Apalagi aku ditempatkan pada kantor kas yang berada di salah satu rumah sakit di Jakarta. Kebetulan bank tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Aku pun harus melayani nasabah untuk pembuatan kartu BPJS dan menerima pembayaran dari mereka sebelum menjalani pengobatan di rumah sakit itu.

Sejauh pelayanan yang aku lakukan, memang jaringan sistem informasi dan teknologi antar bank dan BPJS Kesehatan sering mengalami kendala. 

Koneksi untuk sinkronisasi internet terkesan lambat sehingga kadang butuh waktu lama untuk mencetak nomor virtual account BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran secara online atau manual melalui teller. Belum lagi jika ada nasabah yang terkejut saat tagihan BPJSnya membengkak sebagai akibat tidak rutin dalam membayar iuran.

Kebijakan yang ada dalam peraturan kadang tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Pengalaman-pengalaman yang telah terjadi bisa kita jadikan pembelajaran. Masa itu mungkin bisa disebut sebagai masa transisi karena pengenalan awal BPJS baru dimulai saat tahun 2012 setelah UU BPJS Nomor 24 diterbitkan pada akhir 2011.

Melalui kontirbusi pada bangsa dan negara, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk bekerja secara luar biasa dengan laju yang semakin sigap dan tetap menjaga kualitas kinerja terbaik dalam melayani seluruh penduduk Indonesia.

Sekarang, BPJS Kesehatan terus maju. Berinovasi dalam segala hal untuk melayani negeri. Penulis mendapat edukasi ini saat menghadiri Kompasiana Nangkring yang digelar pada tanggal 28 November 2018 lalu. Kegiatan malam itu dihadiri oleh Heru Chandra (Perwakilan KorPri), Jenal M. Sambas (Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS), dr. Dyah Waluyo (Pengurus Bidang JKN PB Ikatan Dokter Indonesia -- IDI), dan Nurulloh (COO Kompasiana).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun