Mohon tunggu...
abunawas
abunawas Mohon Tunggu... Animator - masyarakat sipil

saya hanya masyarakat biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viral Chat Mantan Penyidik KPK tentang Revisi UU KPK

12 September 2019   14:38 Diperbarui: 12 September 2019   14:52 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Viral Chat Mantan Penyidik KPK Tentang Revisi UU KPK

Oleh: Abu Nawas

Pro dan kontra terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) semakin hebat. Bahkan, kehebohan juga berlangsung saat topik revisi UU KPK dibahas di DPR. Maka wajar apabila muncul pertanyaan, mengapa harus seramai dan seheboh itu buah dari pembahasan revisi UU KPK. Apa sebenarnya yang terjadi dengan KPK? Menjawabnya tidak mudah, kecuali bisa melihat langsung situasi dan kondisi yang tetjadi markas besar lembaga antirasuah itu.

Asumsi tentu tidak cukup untuk menunjukkan sebuah maksud. Meski pengamat atau analis sah-sah saja mengamati dan menganalisa segala yang terjadi khususnya yang berkaitan langsung dengan KPK. Dalam tulisan ini, ada hal menarik yang hendak penulis sampaikan kepada pembaca budiman dan masyarakat umum yang anti terhadap korupsi.

Bermula dari rasa penasaran terhadap kehebohan yang terjadi dalam memanggapi Revisi UU KPK bahkan sampai ada demo segala, lahirlah pengakuan pribadi seseorang yang sedikit banyak tahu isi KPK selama ini. Pengakuan ini terkuak saat percakapan dirinya dengan teman dekatnya di WA beredar.

Dalam percakapan yang singkat tersebut terkuak sebuah manajemen yang kacau terjadi di internal KPK. Mulai dari tidak singkronisasi antara pimpinan dengan bawahan, hasil penyelidikan yang terkesan dipaksakan, tidak adanya pengawasan dan penggunaan wewenang yang terlalu abuse of power  sampai adanya berbagai faksi antara pegawai seperti faksi Thaliban dan India.

Sebagai orang yang pernah setiap hari keluar masuk KPK, bersinggungan dengan para pegawai KPK, dan banyak melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi di dapur lembaga antikorupsi itu, ia sebagai pribadi menuturkan hal-hal mengejutkan kepada temamnya yang diliputi rasa penasaran itu.

Kalau mau dibahas tentang KPK, tutur orang itu kepada temannya di WA, tidak ada habisnya dan tidak cukup diketik (diketik di WA) bro hehhe. Saya perhatikan, miris lihat kondisinya bro, tapi ini pandangan pribadi loh bro. Maksudnya gini bro, penegak hukum termasuk KPK harus berikan Pendidikan hukum ke masyarakat, bukan bertindak arogan dan sewenang-wenang. Nah sekarang ini, tindakan dan kewenangan KPK tanpa kontrol dan pengawasan eksternal, berpotensi menimbulkan fear of crime investigation (ketakutan akan penegakan hukum) sehingga berpotensi tersendatnya pembangunan infrastruktur, investor takut investasi, iklim saling menjatuhkan baik bisnis maupun politik dan shock effect  terhadap perekonomian.

Menerima jawaban itu, si teman pemasaran itu kembali meluncurkan pertanyaan kepada orang yang dianggap tahu banyak tentang kondisi KPK waktu masih aktif sebagai pegawai. Ia pun menanyakan perihal kata "miris" yang dinyatakan. Apakah miris terhadap sitiasi dan kondisi KPK atau miris terhadap revisi UU KPK yang sedang dibahas di DPR.

Mawas diri, orang itu tidak serta merta menanggapi pertanyaan inti tersebut. Sekali lagi dia menegaskan bahwa pertanyaan diajukan oleh seorang sahabat sekaligus masyarakat.

Ia pun menjelaskan, dengan terlebih dahulu menegaskan bahwa penjelasannya murni sebagai pendapat pribadi. Menurut dia, KPK saat ini terlalu abuse of power karena kewenangannya tidak ada yang membatasi dan tanpa kontrol. Coba dibuat web pengaduan tentang kinerja KPK, pasti banyak pengaduan tentang tidak profesionalnya mereka. Misal penyitaan yang tidak terkait perkara, penggeledahan di lokasi yang tidak terkait perkara, pemeriksaan dibentak-bentak dan arogansi lainnya. Sebagian pegawai Thaliban, tidak mau kondisi nyaman mereka, bekerja suka-suka tanpa bisa dikomplain masyarakat ataupun di cek oleh siapapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun