Mohon tunggu...
Abu Bakar S.H
Abu Bakar S.H Mohon Tunggu... Konsultan

Suka dengan tantangan dan pekerja keras

Selanjutnya

Tutup

Politik

Langkah Baru: Aktivis Mahasiswa Duduki Jabatan Sekjen ESDM

17 September 2025   14:58 Diperbarui: 17 September 2025   14:58 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari Aktivis ISMEI ke Sekjen ESDM, Prof. Ahmad Erani Yustika Resmi Ditunjuk Presiden

KOMPASIANA.COM,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pejabat tinggi di Kementerian ESDM. Salah satu keputusan mengejutkan adalah penunjukan Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, posisi yang biasanya ditempati pejabat karier internal.

Prof. Erani dikenal sebagai akademisi sekaligus aktivis. Ia pernah menjadi Sekjen ISMEI (Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia) dan kini menjabat Dewan Pakar IKA ISMEI. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya ini juga memiliki rekam jejak birokrasi, antara lain sebagai Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015--2017), Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (2017--2018), serta Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Ekonomi (2017--2018).

Selain Prof. Erani, SK Presiden tertanggal 10 September 2025 juga menetapkan pergeseran pejabat lain, yakni Jisman P. Hutajulu dan Irjen Pol. Yudhiawan.

Masuknya Prof. Erani sebagai Sekjen ESDM dinilai membuka babak baru keterlibatan tokoh aktivis mahasiswa dalam kebijakan strategis energi nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun