Pembaguan kekuasaan
Pemerintahan berdasarkan undang-undang
Peradilan tata usaha negara
Jika ditelisik dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, ada 12 hal yang dapat dikategorikan bahwa indonesia adalah negara hukum selain berdasarkan UUD 1945, antara lain:
Supremasi hukum;
Persamaan dalam hukum;
Proses hukum yang baik dan benar;
Pembatasan kekuasaan;
Lembaga eksekutif independen;
Peradilan yang bebas dan mandiri;
Peradilan tata usaha negara;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!