Mohon tunggu...
Abriel Keenan
Abriel Keenan Mohon Tunggu... Penulis - UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945

Iyeehhhh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rule of Law

22 Januari 2021   06:45 Diperbarui: 22 Januari 2021   07:02 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembaguan kekuasaan

Pemerintahan berdasarkan undang-undang

Peradilan tata usaha negara

Jika ditelisik dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, ada 12 hal yang dapat dikategorikan bahwa indonesia adalah negara hukum selain berdasarkan UUD 1945, antara lain:

Supremasi hukum;

Persamaan dalam hukum;

Proses hukum yang baik dan benar;

Pembatasan kekuasaan;

Lembaga eksekutif independen;

Peradilan yang bebas dan mandiri;

Peradilan tata usaha negara;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun