UUD 1945 sebelum perubahan terdapat 7 (tujuh) ketentuan berkaitan dengan hak asasi manusia. Di dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 terdapat 36 Pasal menegnai jaminan hak asasi manusia. Setelah reformasi hak asasi manusia diatur di dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945.
Walaupun hak atas bantuan hukum secara eksplisit tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi melalui Putusan MK nomor 006/PUU-II/2004 tentang pengujian undan-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional. Dengan pertimbangan sebagai berikut:
"Menimbang bahwa UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun undang-undnag dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya".