Mohon tunggu...
Abriel Keenan
Abriel Keenan Mohon Tunggu... Penulis - UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945

Iyeehhhh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rule of Law

22 Januari 2021   06:45 Diperbarui: 22 Januari 2021   07:02 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UUD 1945 sebelum perubahan terdapat 7 (tujuh) ketentuan berkaitan dengan hak asasi manusia. Di dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 terdapat 36 Pasal menegnai jaminan hak asasi manusia. Setelah reformasi hak asasi manusia diatur di dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945.

Walaupun hak atas bantuan hukum secara eksplisit tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi melalui Putusan MK nomor 006/PUU-II/2004 tentang pengujian undan-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional. Dengan pertimbangan sebagai berikut:

"Menimbang bahwa UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun undang-undnag dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin pemenuhannya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun