Mohon tunggu...
Abi Permana
Abi Permana Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Menulis

Bertamasya dengan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan Paradigma Dana Desa Belum Berjalan Mulus

13 Oktober 2017   19:09 Diperbarui: 13 Oktober 2017   19:32 2163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintahan Jokowi mengatakan setelah 72  tahun Indonesia merdeka, baru kali ini dana desa dijadikan sebagai fokus utama pembangunan.

Memang benar pemerintahan Jokowi memberikan program perlindungan sosial kepada desa dan desa diberikan hak untuk mengelolanya. Namun, perlu diingat kembali, program dana desa tersebut berasal dari pemerintahan sebelumnya.

Ketika jaman pemerintahan Presiden SBY, dana desa tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap desa akan menerima dana milyaran untuk kemajuan desa.

Selain itu, penghasilan dan wewenang kepala desa dan perangkat desa diatur dengan jelas, serta menampung aspirasi masyarakat desa. Setelah Presiden Jokowi menjabat, kemudian paradigma pembangunan desa Indonesia diubah.

Dari yang dulunya membangun desa, artinya pemerintah mengalokasikan dana serta menjalankan program pembangunan. Diubah menjadi desa membangun, di mana program pembangunan desa dialokasikan oleh desa itu sendiri.

Perubahan paradigma tersebut kemudian mengalami masalah di tengah jalan. Adanya tumpang tindih pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa terkait Dana Desa. Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) beberapa bulan yang lalu kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi UU Nomor 6 Tahun 2014.

Regulasi yang tumpang tindih tersebut juga membingungkan masyarakat desa unuk melaksanakan keuangan desa, karena banyaknya aturan dan rigid. Padahal, semestinya aturan pengelolaan dana desa harus memerhatikan koordinasi secara vertical maupun horizontal.

Selain soal regulasi yang kurang sejalan, masalah pengawasan juga dirasa belum optimal. Selain itu, juga tersandung biaya yang mahal untuk pengawasan dan ketersediaan inspektorat kabupaten.

Untuk itu harus adanya usulan kepada Kementrian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran pengawasan dana desa, karena setelah empat tahun berjalan, tidak ada alokasi anggaran untuk pengawasan dana desa dan operasional inspektorat atau instansi daerah yang membantu kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Saat ini inspektorat kabupaten berjumlah 16.000.

Jauh dari angka ideal sebesar 46.000. Hal ini membuat beban kerja menjadi menumpuk. Belum lagi untuk pemeriksaan desa itu juga membutuhkan biaya yang mahal.
Perubahan paradigma dana desa ternyata belum diimbangi dengan faktor pendukung di lapangan.

Kalau saja Pemerintahan Jokowi bisa bijak melihat kondisi, tentu tidak mengalami kendala dalam penerapannya. Jadi tidak semata-mata ingin mengubah program yang dulu sudah ada dan dimodifikasi dengan harapan dana desa dapat berjalan dengan efektif.

Akan tetapi, yang terjadi kemudian adalah sekelumit masalah datang menghinggapi, karena kurang jeli menangkap situasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun