Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marah Jurnalis, Murad Ismail Anti Pertanyaan

21 Agustus 2019   01:21 Diperbarui: 21 Agustus 2019   08:17 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Inews Maluku

Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI), lagi-lagi membuat kegaduhan diruang publik. Seperti ucapan yang disampaikan Murad, tengah membatasi kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalis. Semestinya jurnalis harus bebas dari intimidasi. Ini tidak, jurnalis malah diserang dengan ekspresi kemarahan yang tidak kredibel.

Setelah dilansir dari Youtube InewsTV Maluku, Murad Ismail, tampak menunjukan ekspresi kemarahannya kepada salah seorang Jurnalis setelah ia ditanya terkait kemiskinan di Maluku.

"Target Pemerintah Provinsi Maluku untuk menurungkan angka kemiskinan bagaimana Pak?," tanya salah seorang jurnalis.

Lu bertanya apa lu mau, pertanyaan itu gak laku bos. Sekarang yang kita kerjakan ini untuk menurungkan angka kemiskinan. Lu bertanya gak pada," jawab Murad Ismail di hadapan para jurnalis usai Sidang Paripurna dalam rangka HUT Provinsi Maluku ke 74 di Gedung DPRD Maluku, Senin, 19/08/2019.

Ekspresi penyampaian sang mantan Jendral Korps Brimob itupun dinilai bernada menyerang terhadap aktivitas jurnalizem, salah satunya setelah saya lansir dari postingan Facebook Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Ambon, Tajudin Buano.

Seperti ini penjelasan Tajudin;

"Itu baru pertanyaan soal kemiskinan, dari satu jurnalis. Belum pertanyaan terkait pengangguran, dan masalah-masalah kronis lainnya, dari ratusan jurnalis mewakili  ratusan ribu warga miskin di Maluku.

"Kalau Bapak bilang pertanyaan itu tidak "laku",  ya diam saja. Tidak perlu balik 'menyerang' Si jurnalis dengan wajah yg tak ada senyuman. Keep smile, pak gubernur".

Tentu saya tidak merasa heran dan kaget, karena ini bukan baru pertama kali. Toh, memang betul kontrol sosial atas Provinsi yang kaya sumber daya alam tapi masih diurutan ke 4 Provinsi termiskin harus dilakukan. Jadi biasa aja dong pak!

Sebelumnya juga pada 19 Juni lalu, MI pernah membuat heboh pemberitaan dengan meminta jurnalis Maluku untuk meniru pemberitaan jurnalis dari Malasyia.

Seperti dilansir dari Gatra.com, MI mengatakan, "Kita harus bisa memposisikan diri seperti wartawan di Malaysia. Tenaga kerja kita di Malaysia dianiaya dengan luar biasa. Tapi tidak pernah wartawan Malaysia menulis yang jelek tentang orang Malaysia," ujar MI.

MI berharap, wartawan di daerah ini bisa memberitakan berbagai kebaikan tentang Maluku. Sehingga Provinsi Raja-Raja ini memiliki nilai jual di tingkat pusat. Karena itu, dia meminta pers di Maluku meniru pers dari Malaysia.

Pasti akan timbul kontradiktif antara ucapan meminta dan membatasi, saya sarankan harus kritis dalam mengorek ini. Bagi saya meminta untuk memberitakan hal-hal baik-baik dan tidak menutup kemungkinan yang jahat tidak diberitakan, sama seperti membiarkan koruptor atau pelaku pemerkosaan bebas beraksi.

Padahal dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2, 3, dan 4, menerangkan bahwa;

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Jangan sampai saya beranggapan MI telah game over pemikirannya sehingga marah-marah adalah jawaban. Ya, semoga saja gubernur kita selalu tersenyum dan siap menerima pertanyaan-pertanyaan kritis berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun