Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mandek Kasus Tabrak Karang di Raja Ampat, Imamira Desak PT MER Tanggung Jawab

8 Agustus 2019   16:35 Diperbarui: 8 Agustus 2019   17:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: oleh Jenlap Imamira, Husen Umkabu

Jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa "perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal dan ancaman hukumannya adalah denda dan penjara".

Oleh karenanya kami  Ikatan Mahasiswa Missol Raya (IMAMIRA) menuntut:

1. PT. Misool Eco Resoort harus bertanggaung jawab dan menyelesaikan kasus penabrakan terumbuk karang di depan pulau jam pada tahun 2015 oleh kapal KM. Karena budi milik PT. Misool Eco Resoort.

2. Apa bila kasus tersebut sudah di selesaikan maka kami meminta kepada PT Misool eco resoort agar membuktikan berita acara penyelesaian /Dokumen.

3. PT. Misool Eco Resoort harus menindak lanjuti karyawan lokal yang di PHK tanpa sebab.

4. PT. Misool Eco Resoort harus bertanggung jawab merewat kembali karang yang rusak dan mengganti rugi kepada masyarakat.

5. PT. Misool eco resoort harus mengutamakan perekrutan karyawan lokal.

Apabila poin 1 sampai 5 tidak di indahkan maka kami akan menindaklanjuti di ranah hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan PT. Misool Eco Resoort harus angkat kaki dari Misool Raja Ampat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun