Jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa "perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal dan ancaman hukumannya adalah denda dan penjara".
Oleh karenanya kami  Ikatan Mahasiswa Missol Raya (IMAMIRA) menuntut:
1. PT. Misool Eco Resoort harus bertanggaung jawab dan menyelesaikan kasus penabrakan terumbuk karang di depan pulau jam pada tahun 2015 oleh kapal KM. Karena budi milik PT. Misool Eco Resoort.
2. Apa bila kasus tersebut sudah di selesaikan maka kami meminta kepada PT Misool eco resoort agar membuktikan berita acara penyelesaian /Dokumen.
3. PT. Misool Eco Resoort harus menindak lanjuti karyawan lokal yang di PHK tanpa sebab.
4. PT. Misool Eco Resoort harus bertanggung jawab merewat kembali karang yang rusak dan mengganti rugi kepada masyarakat.
5. PT. Misool eco resoort harus mengutamakan perekrutan karyawan lokal.
Apabila poin 1 sampai 5 tidak di indahkan maka kami akan menindaklanjuti di ranah hukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan PT. Misool Eco Resoort harus angkat kaki dari Misool Raja Ampat.