Mohon tunggu...
Abel Pramudya
Abel Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

Travelling, photography, bus enthusiast @abelpram

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Awas! Sesama Penumpang Bus Harus Saling Jaga Jarak

4 Juli 2020   14:13 Diperbarui: 5 Juli 2020   11:38 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembatasan jarak antarpenumpang yang dilakukan oleh PO SAN. Foto: Instagram @po_san_official

Memasuki masa kenormalan baru (new normal) kondisi sektor transportasi belum sepenuhnya pulih. Tidak sedikit masyarakat yang masih takut bepergian dengan transportasi umum meskipun para operator transportasi sudah menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan jasanya.

Salah satunya moda transportasi bus. Para pengusaha bus telah memberikan penanda di kursi bus guna menjaga jarak antarpenumpang seperti yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembatasan kapasitas angkut armada. 

Setiap awak bus dan penumpang juga diwajibkan memakai masker dan rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Di samping itu, sebelum dan setelah beroperasi, bus disemprot dengan cairan desinfektan pada interior dan eksteriornya.

Untuk kembali menumbuhkan kepercayaan dan minat masyarakat dalam menggunakan bus, perusahaan otobus (PO) dapat memodifikasi konfigurasi kursi armadanya. Dengan demikian sesama penumpang bisa saling jaga jarak dan okupansi bisa naik.

Modifikasi dapat dilakukan misalnya dengan mengubah konfigurasi kursi menjadi 1-1. Sebelumnya, konfigurasi seperti ini sudah pernah diterapkan oleh PO Nusantara untuk Luxury Bus-nya dengan kursi elektrik model cangkang yang lebar dan dibalut kulit sintetis serta dilengkapi individual reading light. 

Hal serupa juga terdapat pada armada bus tingkat PO Efisiensi. Hanya saja deretan kursi konfigurasi 1-1 yang ada di dek bawah itu sudah dilengkapi dengan audio video on demand atau AVOD. PO Sempati Star pun menggunakan konfigurasi kursi 1-1 pada dek bawah bus tingkatnya.

Penampakan konfigurasi kursi 1-1 bus PO Nusantara. Foto: nu3tara.com
Penampakan konfigurasi kursi 1-1 bus PO Nusantara. Foto: nu3tara.com

Penampakan konfigurasi kursi pada dek bawah bus tingkat PO Efisiensi. Foto: kaskus.co.id
Penampakan konfigurasi kursi pada dek bawah bus tingkat PO Efisiensi. Foto: kaskus.co.id

Penampakan konfigurasi kursi pada dek bawah bus tingkat PO Sempati Star. Foto: tebarpesonatravel.com
Penampakan konfigurasi kursi pada dek bawah bus tingkat PO Sempati Star. Foto: tebarpesonatravel.com

Sementara itu, untuk bus dengan konfigurasi kursi 2-2 bisa menggunakan partisi akrilik di sela kursi seperti yang diterapkan pada Kereta Bandara Railink. Selain partisi akrilik, bisa juga menggunakan pembatas semacam tirai plastik seperti yang diaplikasikan oleh salah satu operator bus di Myanmar. 

Bus ini menggunakan konfigurasi kursi 2-1. Tirai plastik tersebut diletakkan pada deret kursi sebelah kanan, sebagai pemisah degnan lorong. Sementara pada kursi deret kiri, tirai plastik diletakkan diantara celah kursi.

Partisi akrilik pada kursi KA Bandara Railink. Foto: Instagram @kabandararailink
Partisi akrilik pada kursi KA Bandara Railink. Foto: Instagram @kabandararailink

Salah satu bus di Myanmar yang memasang tirai plastik untuk mencegah penularan virus korona. Foto: liputan6.com
Salah satu bus di Myanmar yang memasang tirai plastik untuk mencegah penularan virus korona. Foto: liputan6.com

Opsi lain adalah melengkapi jajaran armada bus dengan bus Suites Class. Model bus yang baru dibuat oleh satu karoseri di Indonesia ini dianggap sesuai dengan penerapan pembatasan jarak atau physical distancing sebab kursinya yang dapat direbahkan hingga sekitar 160 derajat ini disusun bertumpuk dan bersekat. 

Susunan kursi sleeper yang seolah menggunakan bilik ini membuatnya dijuluki bus hotel kapsul. PO yang sudah memiliki bus Suites Class antara lain, PO Sinar Jaya, PO New Shantika, PO Litha & Co, PO Adi Putra, PO Tami Jaya, dan PO Pandawa 87 (Pariwisata).

Penampakan interior bus Suites Class Karoseri Laksana yang dipamerkan pada ajang GIICOMVEC, Senayan, (5-8 Maret 2020). Foto: Abel Pramudya
Penampakan interior bus Suites Class Karoseri Laksana yang dipamerkan pada ajang GIICOMVEC, Senayan, (5-8 Maret 2020). Foto: Abel Pramudya

Alternatif selanjutnya yakni menggunakan konfigurasi kursi 1-1-1. Konfigurasi seperti ini sudah banyak ditemui di beberapa negara Asia. Salah satunya Willer Express dari Jepang. 

Ada tiga kelas layanan yang menggunakan konfigurasi kursi 1-1-1, yakni Beaute, Comodo, dan Luxia. Ketiganya dilengkapi dengan leg rest, bottle holder dan stopkontak pada tiap-tiap kursinya. 

Di celah kursi atau lorong (aisle) pun dipasangkan tirai. Willer Express juga mempunyai kelas Reborn dengan konfigurasi kursi 2-1. Kelas ini menggunakan kursi cangkang, tetapi cangkangnya lebih besar dan tertutup sehingga menyerupai partisi pembatas. 

Willer Express juga memasang tirai atau pembatas untuk pemisah antara kabin penumpang dan ruang mengemudi. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari penularan virus antara penumpang dengan awak bus.

Sementara itu, perusahaan bus asal Filipina, Ceres, memodifikasi busnya yang sebelumnya menggunakan konfigurasi kursi 2-2 menjadi 1-1-1. Bahkan, baik kursi penumpang maupun kursi pengemudi dibungkus dengan plastik dan ditambahkan dengan partisi akrilik di sisinya.

Penampakan interior kelas Luxia pada bus Willer Express. Foto: willerexpress.com
Penampakan interior kelas Luxia pada bus Willer Express. Foto: willerexpress.com

Penampakan interior kelas Reborn bus Willer Express. Foto: willerexpress.com
Penampakan interior kelas Reborn bus Willer Express. Foto: willerexpress.com

Penerapan upaya pencegahan penularan Covid-19 pada bus Ceres. Foto: vismin.ph
Penerapan upaya pencegahan penularan Covid-19 pada bus Ceres. Foto: vismin.ph

Dengan berbagai modifikasi pada interior bus, khususnya pada konfigurasi kursi dapat memungkinkan operator bus mengangkut hingga 100% dari total kapasitas kursi. 

Namun, protokol kesehatan seperti pembatasan jarak dapat tetap dilakukan. Dengan demikian, penyebaran virus dapat ditanggulangi dan kekhawatiran masyarakat untuk bepergian menggunakan bus dapat diatasi.

Pandemi, Transportasi, dan Regulasi
Pandemi Covid-19 telah menghambat aktivitas perekonomian Indonesia, tak terkecuali di sektor transportasi. Pada 24 April lalu, selama lebih kurang satu bulan layanan transportasi umum harus berhenti beroperasi, termasuk moda transportasi bus. 

Namun, pada awal pekan kedua bulan Juni, Kemenhub kembali mengizinkan berjalannya operasional transportasi umum. Kendati demikian, tidak semua PO memulai kembali menjalankan armadanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), layanan transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari total kapasitas angkut. Penumpang dan awak kendaraan pun wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tentunya dalam keadaan sehat.

Sayangnya, tarif tiket yang dibebankan kepada penumpang harus melonjak naik. Selain karena pembatasan jumlah penumpang, jumlah armada yang beroperasi pun terbatas. 

Sama halnya dengan trayek yang bisa dioperasikan. Hal ini diperparah dengan minimnya minat masyarakat untuk bepergian dengan transportasi umum. Ini terjadi diduga karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disertai ketika akan melakukan perjalanan.

Kemudian hadir Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut pengangkutan penumpang transportasi darat dan penyeberangan dibagi ke dalam tiga fase dan zona wilayah.

Fase pertama atau pembatasan bersyarat berlangsung pada 9-30 Juni 2020, pengusaha bus boleh mengangkut penumpang sejumlah 70% dari total kapasitas angkut bus. 

Sementara, pada fase kedua atau adaptasi kebiasaan baru yang diberlakukan pada 1-31 Juli 2020, jumlah penumpang yang bisa diangkut masih sama seperti saat pelaksanaan fase pertama. 

Pada fase ketiga atau kenormalan baru, kapasitas penumpang yang bisa diangkut naik menjadi 85% pada Agustus 2020. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku pada daerah dengan status wilayah zona oranye, kuning, dan hijau. Sementara, pada wilayah zona merah, angkutan umum dilarang beroperasi.

Pedoman penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru. Foto: Webinar Kemenhub (12 Juni 2020).
Pedoman penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru. Foto: Webinar Kemenhub (12 Juni 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun