" Saya pastikan jika hubungan persetubuhan atau hubungan seksualitas termasuk dalam kriteria di atas, maka zina dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan pernikahan. Syarat-syarat diatas termuat dalam pasal 284-289 KUHP Lama. Pasal-pasal ini sangat bertentangan dengan pancasila yakni kemanusiaan yang beradab." Ucap Axel.
Anak-anak remajamu dipersiapkan melakukan perbuatan zina dalam hubungan pacaran atau pertemanan ketika mereka  ingin dan berniat untuk melakukan zina tersebut. Apapun itu yang penting atas dasar suka sama suka. Hal ini juga bisa  seks dengan asas mutualism tapi menurut Axel ini perbuatan hina di masyarakat Indonesia.
"Saya bertanya Apakah anak-anak remajamu siap melakukan perbuatan zina dalam hubungan pacaran? atau pertemanan ataukah kamu ingin dan berniat untuk melakukan zina dengan anak orang? berzinah itu budaya barat hina dan menikah adalah budaya timur mulia." Ucap Axel
Oleh karena itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap penting fungsi keberagamaan di Indonesia karena prinsip kebebasan termasuk kebebasan seksualitas untuk nafsu birahi bila melihat KUHP Lama. Apakah kamu merasa terjadi agenda penurunan moral dengan KUHP Lama.Â
"Apakah penting regulasi negara untuk mengatur sekuritas kesehatannasional atau disebut National Healthy Security (NHS). Saya tegaskan sangat penting! Di saat hal ini diancam penularan HIV/AIDS dan penyakit kelamin merusak terhadap kesehatan dan imun. Dengan demikian, urgensi RUU KUHP Baru harus dibuat lemba legislatif untuk mengatur ulang RUU KUHP Lama demi sekuritas kesehatan nasional atau disebut National Healthy Security (NHS)." Ujar Axel
Dengan demikian, Pemerintah tidak perlu membuat formulasi yang jelas bahwa  selain Pancasila yakni ekasila sebagai ideologi negara. Ideologi Pancasila makin terkikis dari generasi muda, semakin marak ancaman terhadap NKRI.  Ideologi yang diperas akan menghilangkan jati diri pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia melaui DPR cukup membuat/menghapus Undang-Undang yang tidak singkron dengan pancasila, formatnya HIP yang dilakukan berbasis Pancasila, Namun membuat sempit penafsiran Pancasila.Â