Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Inisiatif Kang Rofi Kawasan Ekonomi Khusus Agro Industri di Karawang

4 Juni 2020   11:41 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:21 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Abdurrofi Abdullah Azzam | Kompasiana

Karawang- Jumlah warga Karawang sudah mencapai 2,9 juta jiwa. Adapun jumlah pendatang di Karawang tercatat mencapai sekitar 1,7 juta jiwa. Lebih besar dari jumlah warga asli Karawang yang mencapai sekitar 1,1 juta jiwa. Data jumlah pendatang diperoleh dari laporan surat keterangan pindah. Perbandingannya sudah mencapai 60 banding 40 persen. Warga Karawang didominasi oleh pendatang. 

Dibanding penduduk asli, jumlah pendatang lebih banyak. Pertumbuhan penduduk karena arus urbanisasi mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan populasi pendatang di Karawang sampai mengalahkan jumlah penduduk asli. Inisiatif Kang Rofi Kawasan Ekonomi Khusus Agro Industri Di Karawang pada kamis(04/06/2020).

Menurut Kang Rofi bahwa, "Pertumbuhan penduduk yang semakin pesat membuat kebutuhan pokok meningkat. Permintaan kebutuhan pokok membuka peluang bisnis pertanian atau disebut agro bisnis. Beras merupakan kebutuhaan pokok sekaligus bisnis paling potensial kabupaten karawang. Karawang merupakan supplier komoditas pangan utama yang penting bagi perekonomian nasional.  Untuk memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan,"

Sistem budi daya pertanian berkelanjutan bertujuan membangun agro industri pendukung ketahanan pangan di Indonesia. Sistem Pertanian harus maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan penting bagi perekonomian nasional. Agro industri tersebut harus  dikelola dan dimanfaatkan Pemerintah secara lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besarnya untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Karawang.

Menurut Kang Rofi bahwa, "Penyediaan agro industri merupakan serangkaian tahap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karawang. Industri pertanian memberikan kontribusi terhadap perekonomian di Karawang.  

Pembangunan agro industri meningkatkan pembangunan  pembangunan ekonomi dengan memberikan efek langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat karawang. KEK Karawang diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui industri- industri pertanian. Pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal di karawang adalah beras. Pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi beras. Kawasan Ekonomi Khusus pengelolaan pertanian."

Bagaimana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di kabupaten karawang?

Menurut Kang Rofi bahwa, "Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh Bupati Karawang. Usulan pembentukan KEK dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh Gubernur. usulan pembentukan KEK pertania diusulkan oleh pemerintah kabupaten disampaikan melalui pemerintah provinsi.

Usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan dokumen berupa deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pembangunan KEK. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan. Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh dalam satu wilayah kabupaten. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Menurut Kang rofi bahwa "Studi kelayakan ekonomi dan finansial. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK. komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun