Mohon tunggu...
Abdurrahman Abdurrahman
Abdurrahman Abdurrahman Mohon Tunggu... Freelancer - Bacarita Sua

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Telah ada Sejak Masa Kerajaan

1 Oktober 2022   14:15 Diperbarui: 1 Oktober 2022   14:15 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, falsafah dan ideologi dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia.

Sebagai dasar Negara Pancasila berisi cita cita, tujuan dan harapan terbentuknya Negara Indonesia .berbangsa dan bernegara.yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Jauh sebelum Pancasila tercantum dalam UUD 1945 sebagai dasar Negara,  ajaran pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Ajaran luhur seperti unsur 

Ketuhanan, 

Kemanusiaan, 

Persatuan, 

Musyawarah, dan 

Keadilan sosial.

Nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal itu masuk dalam tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat saat itu.

Sebagaimana tercatat dalam dokumen-dokumen tertulis dan kitab kitab dari masa kerajaan Majapahit, falsafah kehidupan bermusyawarah, hubungan antar negara, bahkan toleransi dalam kehidupan beragamapun  telah diterapkan walaupun belum dirumuskan secara kongkrit.

Penerapan  nilai-nilai pancasila tersebut justru tercermin dalam perjuangan bangsa, yakni anti penjajahan. Hingga akhirnya, perumusan Pancasila digaungkan sebagai dasar negara Indonesia.

Dan selanjutnya sebagai dasar Negara, Pancasila yang telah dirumuskan oleh para tokoh pendiri bangsa  menjadi pondasi dalam system pemerintahan sehingga pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, segala produk hukum dan perundang undangan di negera ini tetap harus menjadikan Pancasila sebagai dasar utama.

Akhirnya, Pancasila tertulis secara resmi dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dan ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Dua hal mendasar yang perlu diketahui dalam perjalanan Pancasila sampai resmi menjadi dasar negara

  • Sejarah Bangsa Indonesia yang berkaitan dengan dengan Pancasila era Pra Kemerdekaan
  • beberapa kejadian penting yang terjadi di masa Pancasila era Pra Kemerdekaan

 

Masa Kerajaan

Sebelum terlahir sebagai konsep dalam rumusan konkrit, nilai nilai Pancasila telah ada pada kehidupan masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Dari dokumen --dokumen tertulis yang ada, seperti ;

  • Telaga Batu,
  • Kedukan Bukit,
  • Karang Brahi,
  • Talang Tuo, dan Kota Kapur.

Termuat unsur -- unsur yang merupakan nilai --nilai Pancasila dalam kehidupan dan pemerintahan saat itu, seperti ;

  • Ketuhanan,
  • Kemanusiaan,
  • Persatuan,
  • Musyawarah, dan
  • Keadilan sosial

Dalam Kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca juga diuraikan susunan pemerintahan Majapahit, yakni musyawarah, hubungan antar negara tetangga.

Selain itu, dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, tertulis juga adanya toleransi kehidupan beragama, khususnya agama Budha dan Hindu di zaman tersebut.

Masa Pra Kemerdekaan

  • Pada tanggal 1 Maret 1945 di bentuk Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pembukaan pidato pada sidang pertama Radjiman Widyodiningrat mengelontarkan pertanyaan Apa Dasar Negara kita.
  • Tanggal 29 Mei 1945  s/d 1 Juni 1945. Sidang Pertama BPUKI untuk merumuskan falsafah dasar negara untuk negara Indonesia.terdapat usulan-usulan yang dikemukakan dala pidato oleh beberapa tokoh seperti;

 

Muhammad Yamin,

Pada tanggal 29 Mei 1945 Muh Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia yaitu :

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan, dan
  • Peri Kesejahteraan Rakyat

Prof.Dr.Soepomo,

  • Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof.Dr. Soepomo Mengemukakan 3 asas teori-teori bagi Negara Indonesia yaitu :
  • Sila pertama  Teori Negara Perseorangan (Individualis)
  • Sila kedua Paham Negara kelas (Class Theory)
  • Sila ketiga Paham Negara Integralistik

Atau dirumuskan

1. Persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara,

2. Hubungan antara negara dan agama,

3. Republik atau monarchie.

 

Ir. Soekarno,

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir Soekarno mengemukakan 5 prinsip dasar Negara yaitu :

  • Sila pertama Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  • Sila kedua  Internasionalisme (Peri kemanusiaan)
  • Sila ketiga Mufakat (Demokarasi)
  • Sila keempat Kesejahteraan sosial
  • Sila kelima Ketuhanan yang Maha Esa

 

Tanggal 10 Juli 1945  s/d 17 Juli 1945.

Sidang Kedua Pertama BPUKI,  sidang penentuan perumusan dasar negara sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal  10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Hasil dari "Piagam Jakarta" adalah rumusan dasar negara yang terdiri dari 5 isi, yaitu :

  • Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2 -nja*
  • Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  • Persatoean Indonesia
  • Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

 

Ada satu peristiwa  yang sangat mendasar dalam menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara yang terjadi saat itu, yaitu, setelah sidang pertama dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat para anggota BPUPKI dari elit Nasionalis netral agama, elit nasionalis agama Muslim dan elit nasionalis agama Kristen.

Elit nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar negara, namun dengan kesadaran dan terjadi negosiasi politik elit nasionalis agama netral dengan elit nasionalis Muslim maka terbentuklah kesepakatan untuk mengganti Piagam Jakarta pada nomor satu dengan bunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh elit nasionalis Muslim maupun elit Nasionalis agama Netral dengan cara Legowo atau tidak ada salah satu pihak merasa kurang sependapat.

Disamping menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia -panitia Hukum Dasar. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya.

Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.

Kedua; Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.

Ketiga; Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita - cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.

Keempat; Pancasila sebagai dasar Negara mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

 

 

Sumber 

 

bpip.go.id 

komasiana.com

republika.com

brainly 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun