Â
Tanggal 10 Juli 1945 Â s/d 17 Juli 1945.
Sidang Kedua Pertama BPUKI,  sidang penentuan perumusan dasar negara sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal  10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Hasil dari "Piagam Jakarta" adalah rumusan dasar negara yang terdiri dari 5 isi, yaitu :
- Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2 -nja*
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Â
Ada satu peristiwa  yang sangat mendasar dalam menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara yang terjadi saat itu, yaitu, setelah sidang pertama dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit yang disebabkan perbedaan pendapat para anggota BPUPKI dari elit Nasionalis netral agama, elit nasionalis agama Muslim dan elit nasionalis agama Kristen.
Elit nasionalis Muslim di BPUPKI mengusulkan Islam sebagai dasar negara, namun dengan kesadaran dan terjadi negosiasi politik elit nasionalis agama netral dengan elit nasionalis Muslim maka terbentuklah kesepakatan untuk mengganti Piagam Jakarta pada nomor satu dengan bunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh elit nasionalis Muslim maupun elit Nasionalis agama Netral dengan cara Legowo atau tidak ada salah satu pihak merasa kurang sependapat.
Disamping menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia -panitia Hukum Dasar. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya.
Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama; Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.
Kedua; Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Ketiga; Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita - cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.