Kasus Pengadaan Iklan dan Indikasi KKN
Kasus pengadaan iklan di Bank BJB yang menjadi sorotan saat ini menambah keprihatinan atas sistem pengadaan yang seharusnyaBJBÂ transparan dan profesional.Â
Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, nilai proyek pengadaan iklan ini mencapai Rp409 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.Â
Temuan deposito senilai Rp70 miliar dan penyitaan berbagai aset menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik KKN masih berlangsung dalam sistem pengadaan barang dan jasa.Â
Penggeledahan yang dilakukan KPK semakin memperkuat dugaan adanya mekanisme yang memungkinkan penyalahgunaan anggaran secara sistematis.
Sebagai seorang rekanan Bank BJB, saya sangat prihatin dan terkejut dengan kasus ini. Mengingat betapa ketatnya proses seleksi rekanan, mulai dari registrasi online, verifikasi dokumen formal, hingga tinjauan lapangan, seharusnya sistem ini dapat mencegah praktik korupsi.Â
Rekanan diwajibkan menandatangani sumpah pakta integritas, pernyataan kepatuhan, serta larangan memberikan hadiah atau gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.Â
Namun, kenyataan yang terungkap dalam penyelidikan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem tersebut masih bisa kecolongan.
Realita Rekanan, Sulitnya Mendapatkan Proyek
Saya masih ingat betapa sulitnya menjadi rekanan resmi Bank BJB. Semua tahapan administrasi telah saya penuhi, berbagai presentasi efisiensi telah saya lakukan, namun tidak ada tindak lanjut yang nyata.Â
Jika sistem pengadaan ini benar-benar transparan dan profesional, mengapa proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah justru jatuh ke pihak-pihak yang kini terbukti terlibat dalam kasus hukum? Apakah ada sistem seleksi yang berbeda bagi pihak-pihak tertentu?