Platform global seperti YouTube, Spotify, Apple Music, TikTok, dan Facebook telah menerapkan teknologi AI, blockchain, dan fingerprinting untuk melindungi hak cipta dan mengelola royalti secara otomatis.Â
Sistem ini dapat diadopsi agar perizinan dan pembayaran royalti lebih efisien.
Untuk penayangan off-air seperti konser dan siaran televisi, dapat diterapkan QR Code atau NFC untuk lisensi otomatis dan sistem AI di TV serta radio untuk mendeteksi dan mendistribusikan royalti secara langsung.
Dengan pendekatan ini, hak pencipta tetap terlindungi dan musisi dapat berkarya dengan lebih leluasa tanpa hambatan birokrasi yang kompleks.
Teknologi dapat menjadi solusi dalam pelaksanaan UU Hak Cipta dengan menciptakan sistem digital yang mengelola perizinan dan royalti secara otomatis.Â
AI dan blockchain memungkinkan deteksi hak cipta, distribusi royalti yang transparan, serta efisiensi dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu.Â
Dengan implementasi teknologi yang tepat, keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kebebasan musisi dalam berkarya dapat dicapai tanpa menghambat kreativitas dan perkembangan industri musik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI