Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Batu Bara Kutai Kartanegara, Api Kekayaan atau Bara Korupsi?

5 Februari 2025   10:05 Diperbarui: 5 Februari 2025   13:21 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK menggeledah rumah politisi partai Nasdem, Ahmad Ali | KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A


Kutai Kartanegara, sebuah wilayah kaya sumber daya alam, terus menjadi magnet bagi para pemangku kepentingan, baik dalam politik maupun bisnis. 

Batu bara, sebagai komoditas utama daerah ini, telah mengangkat perekonomian setempat, tetapi di sisi lain juga menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. 

Skandal yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, hingga penggeledahan rumah politisi Partai NasDem, Ahmad Ali, adalah bukti nyata bahwa kekayaan sumber daya tidak selalu membawa kesejahteraan, tetapi justru bisa membakar kepercayaan publik terhadap integritas pejabat.

Latar Belakang Kasus

Kutai Kartanegara merupakan daerah dengan cadangan batu bara melimpah, menjadikannya target utama para pelaku bisnis pertambangan. 

Namun, sejak lama, sektor ini tidak pernah benar-benar bebas dari praktik ilegal dan permainan politik. Pejabat daerah sering kali diduga menerima 'upeti' dari perusahaan tambang agar dapat beroperasi dengan mudah. 

Praktik seperti ini semakin mengakar ketika Rita Widyasari, bupati dua periode, terseret dalam skandal korupsi yang akhirnya mengungkap betapa kuatnya cengkeraman oligarki tambang dalam birokrasi daerah.

Pendalaman Kasus Korupsi Rita Widyasari

Kasus Rita Widyasari menjadi gambaran bagaimana batu bara yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi bara korupsi. Pada tahun 2017, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ia terbukti menerima suap dalam bentuk uang maupun aset berharga yang mencapai lebih dari Rp 436 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengusaha tambang yang ingin mendapatkan izin usaha di Kutai Kartanegara.

Yang lebih memprihatinkan, kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebagai kepala daerah, Rita menggunakan posisinya untuk membangun jaringan yang mengakar di sektor tambang, memastikan bahwa hanya pihak tertentu yang bisa menikmati keuntungan ekonomi daerah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun