Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kenisbian Keadilan di Republik Pinokio

5 Agustus 2020   07:38 Diperbarui: 6 Agustus 2020   08:52 1128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : abstract.desktopnexus.com

Dalam buku yang ditulis oleh Yayasan Kakak berjudul "Anak-anak yang dilacurkan, Masa Depan yang Tercampakkan", pernah dideskripsikan tentang kasus perdagangan keperawanan anak yang berangkat dari kondisi kemiskinan masyarakat.

Krisis ekonomi telah menjadi salah satu pemicu terjadinya eksploitasi komersial terhadap anak-anak di bawah umur. Anak-anak di bawah umur ini menjadi obyek keserakahan pelaku pasar seks komersial.

Kasus-kasus bisnis keperawanan itu menunjukkan bahwa faktor kemiskinan atau kesulitan ekonomi ibu dan penisbian keadilan kepada ibu ternyata menjadi faktor kriminogen istimewa yang memunculkan dan tetap menguatkan motivasinya. 

Perempuan-perempuan di bawah umur ini menjadi obyek subordinasi yang kejam atau dehumanistik, serta sulit untuk dicegah dari jebakan memasuki "wilayah abu-abu", karena kita (keluarga, masyarakat, dan negara), termasuk aktor yang terlibat dalam sindikasinya.

Oleh sosiolog kenamaan Mansour Faqih (2002), bisnis keperawanan termasuk kejahatan yang serius. Selain menghina martabat kemanusiaan, fakta tentang anak-anak yang dilacurkan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.

Kejahatan ini dilakukan secara sistemik dan kolektif, melibatkan keluarga, negara, dan seluruh masyarakat. Kita semua secara sistemik dan structural terlibat dalam kejahatan ini karena membiarkannya tetap berlangsung.

Bisnis anak di bawah umur tidak sebatas memenuhi birahi biologis, tetapi juga memenuhi syahwat kapitalisme yang sedang menggelora dan menggedor syaraf-syaraf sekelompok manusia yang sedang terbuai oleh kerakusan. 

Ada transaksi, negoisiasi, pasar terbuka, jaringan kelas atas, permainan seks yang mengikuti aroma perubahan kultur, dan ada kepentingan kaum pemodal, serta budaya patriakhi yang menentukannya aturan mainya.

Memang seperti kata Sosiolog itu, pelacuran terhadap anak-anak perempuan di bawah umur merupakan kejahatan kemanusiaan.

Tetapi, mereka yang terlibat langsung maupun tidak sebagai pebisnis layak disebut sebagai  "penjagal" hak asasi manusia atau perusak masa depan anak-anak, yang akar problematikanya tidak berdiri sendiri. 

Ada akar ketidak-adilan yang menyelubungi dunia kegelapan ini, yakni penisbian kepada peran publik ibu dan penisbian egalitarianisme dalam konstruksi keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun