Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pesan Konfusius untuk Penegak Hukum

10 Juni 2020   07:52 Diperbarui: 10 Juni 2020   19:38 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Konfusius ditanya apakah yang pertama-tama akan dilakukan jika ia harus mengelola suatu negara, ia menjawab: "Tentulah meluruskan bahasa". 

Orang yang bertanya heran: "Mengapa?" "Jika bahasa tidak lurus," jawab Konfusius, "apa yang dikatakan bukanlah apa yang dimaksudkan.

Jika apa yang dikatakan bukan apa yang dimaksudkan, apa yang seharusnya diperbuat tetaplah tidak diperbuat; jika tetap tidak diperbuat, moral dan seni merosot.

Jika moral dan seni merosot, keadilan pun tidak akan jelas kemana arahnya; jika keadilan tidak jelas arahnya, rakyat hanya akan dapat berdiri dalam kebingungan yang tidak tertolong.

Konfusius dalam ucapannya tersebut bermaksud memberikan pelajaran atau nilai-nilai edukatif berharga kepada setiap pengguna bahasa, khususnya pengguna bahasa yang menduduki posisi strategis sebagai elemen lembaga peradilan "yang mulia" seperti polisi, jaksa, hakim dan lainnya.

Itu menunjukkan, ketika seorang aparat atau pejabat yang mendapatkan amanat sebagai pilar peradilan, apa d ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun putusan, haruslah menyampaikan (menginformasikan) kepada rakyat pencari keadilan (justiabelen) tentang apa yang sedang menjadi kinerjanya secara jelas (obyektif).

Selain dalam ranah norma itu, rakyat bisa dibuatnya paham atau mengerti bahasa hukum yang benar, mereka juga harus dididik dengan menunjukkan keteladanan, bahwa yang ditampilkan kepadanya (rakyat) adalah realitas atau wujud pengaplikasian dari apa yang terumus sebagai norma-norma.

Membuat rakyat paham soal norma dari sudut kebahasaan itu penting. Berbagai upaya harus dilakukan aparat penegak hukum untuk membuatnya mengerti dan mencerdasi political will dibuatnya bahasa norma hukum tertentu. 

Kalau rakyat sampai tidak paham bahasa hukum ini, maka tentu akan berat di ranah pengimplementasiannya. Mereka akan dengan gampang berdalih "belum paham atau belum tahu kalau ada normanya".

Hal itu sangat sering terdengar di tengah masyarakat akibat banyaknya produk hukum yang dilahirkan negara atau pemerintah. Mereka  merasa hanya memosisikan sebagai pihak yang sedang harus patuh pada kemauan negara, khususnya dalam menaati setiap aturan yang diberlakukan padanya. 

Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi jika aparat gencar memosisikan dirinya sebagai paedagog atau pendidik hukum di ranah praktiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun