Agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang, pemerintah perlu:
1.Sosialisasi dan edukasi intensif bagi UMKM, terutama pelaku informal.
2.Pengecualian atau batas minimal omset untuk wajib pajak UMKM kecil.
3.Skema insentif pajak atau pengembalian bagi UMKM yang taat pajak.
4.Transparansi penggunaan dana pajak untuk pembangunan sektor UMKM.
Kebijakan pemotongan pajak otomatis dari platform e-commerce dapat menjadi terobosan positif dalam memperluas basis perpajakan dan menertibkan ekonomi digital. Namun, tanpa pendekatan yang adil, bertahap, dan komunikatif, kebijakan ini berisiko mematikan semangat wirausaha digital kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI