Mohon tunggu...
Abdul Marindul
Abdul Marindul Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Penulis yang belajar untuk menulis dan menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Haruskah Kebebasan Berpendapat Itu Dikekang?

11 Mei 2019   13:10 Diperbarui: 11 Mei 2019   13:14 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia pada dirinya. Manusia yang bebas. Manusia lahir dan bebas. Kebebasan berpendapat itu adalah hak bagi setiap warga. Ini yang dinamakan sebagai faktor internal.

Faktor eksternal

Kebebasan berpendapat juga bisa dilihat dari faktor eksternal. Faktor eksternal yang dimaksud adalah faktor yang di luar manusia.

Faktor di luar hak azasi manusia. Di dalam faktor eksternal ini, berperan sebuah peraturan.

Peraturan muncul dari pemikiran rembuk sekelompok manusia untuk menjadi kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini menjadi undang-undang atau peraturan yang dibentuk.

Kesepakatan bersama ini masih bisa dipertanyakan atau digugat atau diuji secara materialnya, jika ada yang menyalahi.

Ketika faktor internal menjadi sebuah esensi kebebasan yang keluar, justru faktor eksternal ini merupakan sebuah esensi kebebasan yang teratur.

Relasi faktor internal dan faktor eksternal

Jadi kedua ini sebenarnya saling berhubungan. Berbicara tentang kebebasan berpendapat, adalah esensi yang keluar dari natur manusia yang dicipta dalam karya rasa dan cipta.

Sekaligus kebebasan berpendapat ada aturannya. Inilah harmoni yang harus dijaga bersama.

Jadi jika kita melihat kebebasan berpendapat, intinya jangan kebablasan. Ada norma-norma yang diatur dan menjadi peraturan kesepakatan bersama. Intinya begini. Tidak ada yang boleh seenaknya ada di dunia ini. Batasan-batasan eksternal inilah yang menjadi sebuah pembentuk keindahan dalam kebebasan berpendapat.

Mau belajar kebebasan berpendapat? Coba mulai dari tidak membuat fitnah terlebih dahulu. Sederhana bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun