Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watohari baru-baru ini mengesahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Kepala Desa Watohari, Sadri Kamaruddin, S.Kom.I. Namun, keabsahan laporan tersebut kini menjadi sorotan lantaran terdapat indikasi data fiktif yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Dalam laporan realisasi RAPBDes 2024, salah satu kegiatan yang disorot adalah pembangunan/rehabilitasi jalan usaha tani dengan anggaran sebesar Rp 160.500.000,00. Laporan menyebutkan anggaran ini telah terealisasi penuh 100 persen dengan saldo Rp 0. Namun, pernyataan berbeda muncul dari Sekretaris Desa Watohari dalam sambutannya pada upacara Hari Kemerdekaan RI ke-80. Ia menyampaikan bahwa dalam perubahan RAPBDes 2025, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 50.000.000 dari kegiatan rehabilitasi jalan usaha tani yang dimasukkan ke dalam perubahan anggaran. Pernyataan ini jelas kontradiktif. Bagaimana mungkin dalam LPPD tercatat realisasi penuh 100 persen tanpa sisa, tetapi dalam perubahan RAPBDes 2025 justru masih ada dana Rp 50.000.000 yang dimasukkan kembali? Menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dana yang sah dimasukkan dalam perubahan RAPBDes hanyalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dalam laporan realisasi RAPBDes 2024, jumlah SiLPA hanya sebesar Rp 14.684.958. Maka seharusnya, angka inilah yang dicatat dalam perubahan RAPBDes, bukan sisa anggaran yang sudah dilaporkan habis. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan LPPD fiktif yang tidak hanya berpotensi melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat anggaran desa. Solusi dan Jalan Keluar Audit Independen Pihak Inspektorat Kabupaten Flores Timur perlu segera turun tangan melakukan audit khusus terhadap laporan realisasi RAPBDes 2024 Desa Watohari untuk memastikan kebenaran data.
1. Â BPD Lebih KritisÂ
BPD sebagai lembaga kontrol desa tidak boleh sekadar menjadi "stempel" pengesahan. BPD harus berani menolak laporan yang tidak jelas atau terindikasi fiktif, serta melakukan verifikasi lapangan sebelum pengesahan. Pembatalan Perubahan RAPBDes 2025 Perubahan RAPBDes yang sudah memasukkan angka Rp 50.000.000 tersebut semestinya dibatalkan dan dikoreksi, karena bertentangan dengan regulasi.Â
2. Pendamping Desa dan Kecamatan Aktif
 Pendamping lokal desa maupun kecamatan harus menjalankan fungsinya dengan benar, tidak hanya mendampingi secara administratif, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
3. Transparansi kepada PublikÂ
Pemerintah Desa Watohari sebaiknya segera menggelar forum musyawarah terbuka bersama masyarakat untuk menjelaskan duduk perkara agar tidak menimbulkan keresahan publik.Â
PenutupÂ
Keuangan desa adalah amanah rakyat. Jika laporan yang seharusnya menjadi cerminan pertanggungjawaban justru diwarnai dengan dugaan fiktif, maka kepercayaan publik akan runtuh. BPD, camat, hingga pendamping desa harus tegas membatalkan perubahan RAPBDes bermasalah ini. Jika dibiarkan, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga masa depan keadilan pembangunan di Desa Watohari yang dipertaruhkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI