Mohon tunggu...
Abdul Ghofur
Abdul Ghofur Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penelusur jalan kehidupan, masih mencari makna dan hakikat hidup yang sejati.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dana Desa dan Kemaslahatan Masyarakat

5 Maret 2018   22:13 Diperbarui: 5 Maret 2018   23:29 1500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data tersebut ia akui berdasarkan berbagai sumber media hingga data aparat penegak hukum (detik.com). Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, markup anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.

Dari sejumlah modus korupsi yang dipantau ICW, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. 

Modus lainnya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up pembayaran honor perangkat desa dan alat tulis kantor (ATK). Serta memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Contoh lainnya yaitu pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa, serta melakukan kongkalikong proyek yang didanai oleh dana desa.

Mengamati fenomena tersebut menjadi sebuah keprihatinan bersama, dana desa yang sepenuhnya diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat ternyata digerogoti oleh tikus-tikus tak bertanggungjawab. Pagar makan tanaman, kiranya itu kiasan yang tepat, perangkat desa yang seharusnya menjaga dan memanfaatkan dana desa sebaik-baiknya, tetapi malah berlomba-lomba mencari keuntungan pribadi. 

Maka menjadi komitmen semua pihak, terutama masyarakat untuk proaktif dalam mengawal dana desa dengan semaksimal mungkin. Apabila menemukan indikasi penyelewengan dana desa diharap langsung melaporkan ke pusat informasi di nomor 1500040 atau melalui sms center di 087788990040 atau lapor melalui website lapor.go.id. Bisa juga langsung melaporkan ke satgas dana desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) melalui website satgas.kemendesa.go.id.

Kalau tidak kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi, semua lini perlu berkomitmen lahir batin agar dana desa benar-benar maslahat untuk masyarakat, sehingga perekonomian masyarakat desa lebih berkembang. Semoga.

REFERENSI

5 Contoh Usaha BUMDes Yang Sudah Berhasil Dalam Mensejahterakan Masyarakat. Diakses 10 Februari 2018)

Awas, Lima Lubang Maut Penggunaan Dana Desa. (Diakses 15 Februari 2018)

Dana Desa 2017 Terserap 98,47 Persen. (Diakses 13 Februari 2018)

Empat Program Prioritas Desa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pandeglang. (Diakses 13 Februari 2018)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun