Namun ini merupakan delik aduan, dimana yang bisa melaporkannya ke penegak hukum adalah, suami,, isteri, anak, dan anggota keluarga dari pelaku. Dengan adanya pasal ini diharapkan bisa menurunkan angka kriminalitas dan tindakan pekat atau penyakit masyarakat yang bisa membuat kerusuhan di lingkungan masyarakat.
Ketiga, Pasal 331 RKUHP tentang larangan nge-prank  dan vandalisme yang berbunyi "setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang yang dapat menimbulkan bahaya , kerugian  atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Seperti yang sudah lumrah kita lihat aksi prank yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, seperti Youtuber Baim wong, Kasus lesti Kejora, Ferdian Paleka dan masih banyak lagi.Dimana oknum iknum tersebut memanfaatka atensi dari masyarakat untuk memperoleh view sebanyak banyaknya sehingga mendapatkan uang. Dengan adanya RKUHP Pasal 331 ini semoga kegiatan prank tidak dilakukan lagi oleh siapapun nantinya.
Namun  dibalik itu semua masih banyak pasal kontroversial seperti pasal penghinaan lembaga Negara, pasal tentang batasan unjuk rasa atau demo, pasal larangan kumpul kebo atau kohabitasi dan masih banyak lagi.
Andaikan RKUHP disahkan nantinya, undang undang yang baik juga harus dibarengi dengan cara penegakan hukum yang benar oleh aparat penegak hukum.Masyarakat, penegak hukum dan semua lapisan harus paham dan tahu akan KUHP baru ini nantinya.Dengan begitu angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat Indonesia dapat hidup aman dan damai di bumi pertiwi ini.